Selama 2017, Dewan Buleleng Hasilkan 13 Produk Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/4/18

Selama 2017, Dewan Buleleng Hasilkan 13 Produk Perda


Buleleng, Dewata News. Com — DPRD Kabupaten Buleleng yang memiliki jumlah keanggotaan ”gemuk” di banding kabupaten/kota di Provinsi Bali yang dikuasai Fraksi PDI Perjuangan dengan keanggotaan terbanyak, selama tahun 2017 mampu menghasilkan 13 produk Perda (Peraturan Daerah). 

”Dari 13 produk Perda  yang ditetapkan Dewan di Buleleng ini, 8 buah Perda di antaranya merupakan usulan pihak eksekutif, 2 buah Perda merupakan inisiatif Dewan serta 3 buah Perda lainnya merupakan Perda  rutin,” kata Ketua Dewan Gede Supriatna, SH ketika menggelar jumpa pers di ruang pertemuan Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (04/01) siang.

Didampingi Wakil Ketua Ketut Wirsana, Ketua Badan Kehormatan Gusti Made Artana, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya dan Sekwan Gede Wismaya, Ketua Dewan Gede Supriatna mengaku, pembahasan 13 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu berdasarkan skala prioritas dan termin masa sidang.

Seperti disebutkan Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini, pada masa sidang |I ada dua buah Perda, yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng nomor 2 tahun 2012 tentang Perizinan.

Sedangkan pada masa sidang II di antara 4 buah Perda yang ditetapkan, 1 buah Perda sebagai insiatif DPRD Buleleng tentang Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Di samping Perda diluar Program Pembuat Perda menyangkut Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.  Dua buah Perda lainnya, yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda  tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Sementara pada sidang III ada 4 buah Perda, 1 buah Perda di antaranya Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, sebagai inisiatif Dewan dan 1 buah Perda lainnya di luar Progran Penerbitan Perda mengenai Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dua buah lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Terkait 3 buah Perda Rutin, dijelaskan Supriatna, yakni Perda tentang Pertanggungan pelaksanaan APBD Tahun 2016, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2017 serta Perda tentang APBD Tahun 2018.

Lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah bersama bupati (eksekutif), sesuai perundang-undangan ditengarai Ketua Dewan Gede Supriatna, memiliki tanggung jawab secara bersama-sama untuk kesejahteraan masyarakatnya. ”Atas ketentuan tersebut, lembaga DPRD memiliki fungsi budgeting, controlling dan pembentukan perda (legislasi),” imbuhnya.

Sekwan Gede Wismaya yang menjembatani acara jumpa pers ini menyebutkan, bahwa kegiatan yang diselenggarakaan untuk lebih merekatkan jalinan kerjasama antara jajaran wartawan dan lembaga DPRD di Kabupaten Buleleng.

Ketika diberikan ruang dan waktu kepada para wartawan, mengemuka masih ada anggota yang jarang kelihatan di gedung rumah rakyat untuk mengikuti acara-acara tertentu. Bahkan, karena ketidak hadiran anggota Dewan yang tidak qorum menyebabkan, sidang paripurna ditunda.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Buleleng Gusti Made Artana mengaku sudah optimal melakukan komunikasi maupun koordinasi, baik dengan pimpinan lembaga maupun pimpinan fraksi-fraksi yang ada, terkait masih adanya anggota Dewan yang ”nakal” karena jarang hadir pada forum-forum pertemuan tertentu. ”Ke depan para anggota dewan agar lebih menyadari fungsi dan tugasnya sebagai lembaga DPRD,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Dewan Ketut Wirsana juga menekankan, pentingnya kesadaran dari anggota dalam melaksanakan amanah rakyat, bukan berarti tiap hari harus di kantor. Melainkan, pada forum-forum tertentu yang harus dihadiri.

Ketua DPC Partai Hanura Buleleng ini juga menyentil organisasi wartawan yang sudah memiliki badan hukum, seperti PWI ditantang mengajukan proposal program kegiatan yang diagendakan dan memerlukan dana. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com