Polres Metro Bekasi Berhasil Ciduk Sindikat Pemalsuan STNK Mobil - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/31/18

Polres Metro Bekasi Berhasil Ciduk Sindikat Pemalsuan STNK Mobil


Bekasi, Dewata News. Com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di Kabupaten Bekasi. Maraknya peredaran STNK mobil palsu membuat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, tiga orang yang diciduk ialah KA, 33 tahun, D, 36 tahun, dan A, 37 tahun.

"Dari tangan para pelaku disita tiga unit mobil dan sebanyak 150 STNK yang sudah dimanipulasi tersangka,” kata AKBP Rizal kepada wartawan Selasa (30/1) kemarin.

AKBP Rizal menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya KA di rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V RT 01/13, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan itu, petugas menangkap dua tersangka lainnya yakni D dan A.

Menurut AKBP Rizal, modus operasi tersangka adalah memalsukan dokumen STNK untuk digadaikan ke orang lain. Mobil yang digadaikan itu, kata dia, adalah kendaraan tarikan leasing atau perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pengadaan kendaraan.

Tiga pelaku yang kami amankan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka A merupakan karyawan leasing dan bertugas mencari kreditur yang menunggak angsuran. A lalu menarik kendaraan itu atas nama perusahaannya. Namun, mobil tersebut tidak diserahkan ke perusahaan. Sehingga, mobil yang ditarik A justru diserahkan ke KA seharga Rp10 juta berikut STNK-nya.

”Kepada perusahaan, A berdalih kreditur menghilang sehingga mobil tidak dapat ditarik,” ujarnya.

Saat mobil telah berpindah tangan, tersangka KA berkoordinasi dengan pelaku C yang masih buron untuk mengubah kepemilikan STNK dengan namanya.

Setelah itu, mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan kisaran harga Rp25-30 juta tergantung jenis dan kondisi mobil. KA menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Dia lalu menggadaikan mobil tersebut dengan tenor tiga sampai empat bulan.

”Setelah empat bulan, KA selalu berkelit tidak bisa menebus mobilnya tersebut,” jelasnya.

Sementara tersangka D berperan sebagai pendata kendaraan yang hendak dipalsukan STNK-nya. Sampai saat ini, petugas masih memburu tersangka C karena berhasil kabur saat penyidik menggerebek rumahnya di Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menambahkan, peran sindikat ini cukup terorganisir karena STNK yang dipalsukan ini mencakup Pulau Jawa.

”Setelah kami lakukan pengecekan dokumen, ternyata dokumen mobil itu palsu,” tambahnya.

Berdasarkan temuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi serta korban. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri tersangka, polisi berhasil melacak keberadaannya di Babelan.

”Pengakuanya baru tiga kali memalsukan STNK,” katanya.

 Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka berhasil mengecoh korban karena mereka memanipulasi STNK asli. Mereka mengikis nama pemilik kendaraan di lembar STNK menggunakan cutter dan menggantinya dengan nama KA.

Ketiganya kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com