Bupati Ajukan Tiga Ranperda kepada Dewan Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/18

Bupati Ajukan Tiga Ranperda kepada Dewan Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG di depan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senen (22/01) menyampaikan Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketika membacakan Nota Pengantar Bupati Buleleng itu, Wabupo Nyoman Sutjidra menyebutkan,bahwa Ranperda RPJMD tahun 2017-2022  diajukan guna memenuhi ketentuan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah yang telah dilantik mempunyai kewajiban untuk menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selain itu juga guna memenuhi ketentuan pasal 71 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah.

Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan diajukan mengingat dalam ketentuan pidana pada pasal 23 ayat 1 pada Perda dimaksud memerlukan pemberkasan yang cukup banyak. ”Mengingat sifat acaranya beracara dengan pemeriksaan cepat (tipiring),” imbuhnya.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan diajukan, karena ada penambahan terhadap pengenaan tarif pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dipandang perlu diadakan perubahan.

Pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan,Gede Supriatna, SH didampingi Wakil Ketua I, Ketut Susila Umbara dan Wakil Ketua II, Made Adi Purnawijaya, disampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda Perlindungan Mata Air yang merupakan inisiatif DPRD.

Seperti yang dibacakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Bujana,SE, bahwa ranperda ini diajukan mengingat air merupakan material yang sangat penting bagi kehidupan di bumi. Di Kabupaten Buleleng dicermati semakin surutnya debit air, sementara langkah-langkah konservasi belum terprogram secara sistematis.

Untuk itulah, menurut Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, perlu adanya pengelolaan secara sistematis dengan menyeimbangkan aspek pemanfaatan, pelestarian dan pengendalian yang jelas, sehingga perlu adanya regulasi dan produk hukum daerah untuk melakukan pengelolaan terhadap sumber daya air di Kabupaten Buleleng.

”Dengan demikian, sumber air dapat lestari serta dapat bermanfaat secara optimal serta sekaligus bisa mengantisipasi bencana alam yang berhubungan dengan air,” ungkap Nyoman Bujana saat membacakan di mimbar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com