Polda Bali Tangkap Pemilik Akun Palsu Facebook “Bintang Ayura” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/17

Polda Bali Tangkap Pemilik Akun Palsu Facebook “Bintang Ayura”


Denpasar, Dewata News. Com - Pemilik akun palsu facebook “Bintang Ayura”, I Wayan Dedi Armawan (28) ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di rumahnya, di Banjar Ujung Sari Sading, Umah Anyar Kelod, Badung, Senin (11/11). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Ni Made Ayu Wimalasari ke SPKT Polda Bali bahwa foto-fotonya digunakan dan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan di media sosial facebook.

“Pelaku membuat fake akun (akun palsu) facebook dengan nama “Bintang Ayura” sejak tahun 2011 dengan menggunakan foto profil wanita seksi yang menarik berikut tampilan foto-foto kegiatannya yang diambil dari akun facebook milik pelapor,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. dihadapan awak media, Rabu (13/12).

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, akun palsu tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk menarik para korban terutama laki-laki denga cara berpacaran. Selanjutnya pelaku meminta uang pulsa dan meminjam uang dengan alasan untuk biaya berobat di rumah sakit kepada para korbannya. 

“Diketahui salah satu korbannya adalah seorang laki-laki berinisial AS dan ia sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Korban mengaku mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar satu juta rupiah,” imbuhnya. 

Dari hasil introgasi, pelaku yang bekerja sebagai karyawan villa ini membuat akun palsu karena sebagai pengagum pelapor (pemilik akun instagram Wimala_Ayu). Kemudian melalui akun itu, ia mencari korbannya yang sebagian besar seorang laki-laki.  Setelah kenal di facebook, hubungannya pun berlanjut lewat BBM dan WhatsApp hingga bertahun-tahun. 

“Pelaku dengan korban tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu. Hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor, Kemungkinan korbannya sangat banyak dan mereka malu melaporkan karena ditipu wanita di dunia maya,” terang perwira melati dua ini. 

Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, akun facebook dengan nama akun “Bintang Ayura”, satu buah handphone merk Oppo dan buku rekening BCA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 milyar.   

Belajar dari kasus ini, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhadi-hati menggunakan media sosial. “Jaman sekarang jangan terlalu percaya dengan akun seperti ini, kadang gambar tidak sesuai dengan aslinya. Jadi jangan terlalu percaya dan jangan terlalu mudah memberikan sesuatu dengan permintaan dari akun-akun seperti itu,” imbaunya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com