Registrasi Kartu Seluler Tervalidasi Untuk Cegah Tindak Pidana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/4/17

Registrasi Kartu Seluler Tervalidasi Untuk Cegah Tindak Pidana


Jakarta, Dewata News. Com — Mulai Rabu  31 Okrober 2017 Pemerintah melalui kementerian  komunikasi dan informatika mewajibkan calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) atau pelanggan lama melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK ) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
 
Sebelumnya Pemerintah menginfokan ,apabila  pelanggan selular  tidak melakukan registrasi kartu prabayarnya maka akan memperoleh sangsi Salah satu sangsinya diantaranya pemblokiran nomor selular hingga konsekuensinya pelanggan tidak bisa melakukan panggilan keluar.
 
Informasi dan sangsi yang dikemukakan itu tetap tidak terlalu banyak diindahkan para pelanggan telepon seluler. Masyarakat menilai, imbauan dan seruan Pemerintah hanya omong kosong belaka alias HOAX.
 
Beberapa persyaratan  diduga justru malah akan dapat dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab sebagai alat untuk berbuat jahat Bagaimana tidak salah satu syarat diantaranya harus memuat nama Ibu Kandung ketika sang pelanggan harus mendaftarkan kartu perdananya. Hal itu membuat warga resah..kerena nama ibu kandung hanya diminta oleh pihak pihak tertentu dalam membuat identitas yang amat sangat perlu dijaga kerahasiaanya semisal paspor atau rekening bank.
 
Untunglah selanjutnya kemudian Pemerintah memberikan lagi informasinya dengan menghapus nama ibu dalam  syarat registrasi ulang itu Pernyataannya..masih kah warga masyarakat rela dan sadar mendaftarkan kartu selulernya ? ternyata banyak warga masyarakat yang khawatir dan enggan, alasannya lagi-lagi takut, jika data yang mereka berikan saat me-registrasi di bobol orang yang tidak bertanggung jawab
 
Menjawab Ketakutan masyarakat, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjamin bahwa data masyarakat yang didaftarkan dalam registrasi dapat dan akan dijaga kerahasiaannya apalagi diketahui bahwa regsitrasi ini memang bertujuan untuk  melakukan pengungkapan dan pelacakan pelaku maupun tindak kriminal. 
 
Kerena sistem registrasi ini mencantumkan nomor kependudukan dan kartu keluarga maka  data kependudukan akan terkoneksi satu sama lain.   Kita berharap jaminan yang diberikan pemerintah terhadap proses registrasi ulang ini dapat direalisasikan dan berjalan lancar. 
 
Disamping demi ketertiban dan validnya data pengguna masyarakat pastinya juga berharap registrasi yang tervalidasi akan memunculkan peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualiatas. (DN ~ TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com