Proses Hukum Setya Novanto Berakhir di Rumah Tahanan KPK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/20/17

Proses Hukum Setya Novanto Berakhir di Rumah Tahanan KPK


Jakarta, Dewata News. Com — Entah apa yang ada di benak Setya Novanto ketika tadi malam jelang dini hari harus masuk ke rumah tahanan KPK. Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rumah Tahanan KPK setelah Tim dokter IDI dan Pihak Rumah Sakit memberikan pernyataan bahwa Setya Novanto tidak perlu mendapat perawatan rawat inap lagi di rumah sakit.
 
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers oleh Direktur RSCM dokter Soejono didampingi oleh Sekjen Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi, Komisioner KPK Laode M Syarif, dan Jubir KPK Febri Diansyah. Ini merupakan langkah yang tidak biasa dalam kebiasaan di Indonesia.
 
Masyarakat di Indonesia biasanya lebih banyak memberi permaafan atau permakluman atas kondisi seseorang, sekalipun sebenarnya orang tersebut sedang dalam kondisi bermasalah. Sebutlah misalnya atas kasus Setya novanto, maka lazimnya, ada permakluman. Karena sedang sakit, maka tidak akan ditahan, karena belum sehat, maka proses hukum akan ditunda, dan sebagainya. Akan tetapi tadi malam Setya Novanto, dalam posisi menggunakan kursi roda, harus dipindah dari RSCM ke Rumah Tahanan.
 
Budaya dalam suatu bangsa, seperti diungkapkan Lawrance Harrison dalam Cultural Matters , biasanya akan menaungi kehidupan masyarakat suatu bangsa. Artinya, kebiasaan masyarakat di negeri ini yang kerap memberi permakluman, akan berubah dengan sikap KPK tadi malam. Ketika secara teori dan analisis dari berbagai disiplin ilmu dinilai tidak ada masalah, maka berbagai hal dapat dieksekusi.
 
Masyarakat Indonesia sepertinya sudah mengarah menjadi negara hukum sebenarnya. Rechstaat. Apa yang dialami Setya Novanto bisa jadi dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Namun itulah hukum.
 
Pengabaian Hak Asasi Manusia menurut Abdul Ficjar Hajar, seorang pakar hukum, mendapat legitimasi Undang-Undang. Karena itu, tatkala secara teori, analisis dan landasan hukum sudah diterapkan atas status dan kondisi Setya Novanto, maka kita tidak boleh kasihan atau bersimpati atas penampilan Setya Novanto yang tampak seperti sedang menderita dan kesakitan akibat kecelakaan belum lama ini. Hukum adalah Panglima dan Indonesia negara berdasar hukum.
Made Tirthayasa.—

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com