Diduga Korupsi APBDes Rp149 Juta, Perbekel Dencarik Masuk Bui - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/9/17

Diduga Korupsi APBDes Rp149 Juta, Perbekel Dencarik Masuk Bui


Buleleng, Dewata News. Com — Sudah menjadi takdir tak bisa dihindarkan, seperti pomeo sudah jatuh tertimpa tangga yang membelenggu kehidupan I Made Suteja selaku Perbekel (Kepala Desa) Desa Dencarik, di Kecamatan Banjar.
 
Setelah dalam proses pemilihan perbekel (pilkel), I Made Suteja yang juga Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng ”terjungkal” oleh pesaingnya,Putu Budiasa, juga harus masuk bui (sel tahanan) yang langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2015/2016 sebesar Rp149 Juta lebih.
 
”Setelah melalui pemeriksaan terakhir, pada hari Selasa (07/11) sore yang sebelumnya hanya sebagai saksi, dan dengan diperkuat keterangan puluhan saksi, sehingga Perbekel Dencarik, I Made Suteja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2015/2016 sebesar Rp149.930.551. Atas perbuatannya itu, tersangka langsung digiring ke dalam Lapas sebagai tahanan titipan Kejari,” kata Kasi Pidana Khusus (Pindsus) Kejari Singaraja, Indra Harviantor Saleh, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (08/11).
 
Kasi Pidsus asal Jakarta ini mengatakan, bahwa saat menjalani proses penyidikan, Perbekel Suteja didampingi kuasa hukumnya, Indah Elsya, dari Kantor Pengacara Indah Asosiasi.
 
Indra Harvianto juga menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perbekel Dencarik ini sebagai tersangka terjadi dalam pengelolaan dana APBDes Tahun 2015/2016 yang mengakibatkan kerugian negara Rp149 Juta lebih.
 
Selaku Kasi Pidsus Kejari Singaraja, Indra berharap, proses penanganan dugaan kasus korupsi Perbekel Dencarik ini segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com