Dewa Puspaka Ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Kopri Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/17

Dewa Puspaka Ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Kopri Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Ir. Dewa Ketut Puspaka.MP yang juga Sekda Buleleng ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bakti 2017-2022 melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab), setelah secara resmi dibuka Bupati Putu Agus Suradnyana, ST di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Senen (13/10).
 
Kegiatan Muskab Korpri Buleleng Tahun 2017, sekaligus dirangkaikan dengan persiapan peringatan HUT Korpri yang dilaksanakan setiap tanggal 29 November. Pada kesempatan itu hadir Asisten III Setda Provinsi Bali, Drs. I Gusti Ngurah Alit, M.Si. Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, Sekda Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP beserta Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Buleleng.
 
Ketua Panitia Made Arya Sukerta, SH, MH dalam laporannya mengatakan, selain musyawarah, kegiatan ini juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 42 Tahun 2004, Keppres Nomor 82 Tahun 1971, Keppres Nomor 16 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota.
 
”Kedepan Korpri diharapkan akan menjadi organisasi profesi yang lebih mandiri, independen, professional dan proporsional dan tidak mengenal lelah untuk terus berkiprah dan mengabdikan diri kepada kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat,” harapnya.
 
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya mengatakan, Korpri merupakan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pungli.  Untuk itu, Bupati Suradnyana menginginkan agar anggota Korpri bisa disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi kerja.
 
Bupati Suradnyana menegaskan, anggota Korpri harus terus melakukan inovasi-inovasi agar peyanan publik, pelayanan kepda masyarakat bisa semakin murah, makin cepat dan makin baik dan dapat menghilangkan hambatan yang dapat mengganggu pelayanan publik tersebut.
 
“Nanti Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara, itu artinya fungsi pemerintahan yang diemban berupa pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota ASN, memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kode etik dan kode prilaku serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com