Bertemu Wagub, LPSK Minta Perhatian Pemprov Terhadap Korban Bom Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/24/17

Bertemu Wagub, LPSK Minta Perhatian Pemprov Terhadap Korban Bom Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar minta perhatian Pemprov Bali terhadap pemenuhan hak baik secara ekonomi, psikologis, kesehatan dan keberlanjutan pendidikan anak-anak para korban bom Bali. Karena meskipun telah lima belas tahun berlalu, peristiwa memilukan itu hingga kini masih menyisakan persoalan bagi korban selamat dan keluarga yang ditinggalkan. 

Hal tersebut disampaikan Lili Siregar saat bertemu Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di Ruang Tamu Wagub, Jumat (24/11). Lebih jauh Lili menerangkan bahwa salah satu tugas yang diemban lembaganya adalah memastikan terpenuhinya hak-hak para korban (termasuk dalam peristiwa bom Bali) yang hingga kini belum tuntas. “Karena itu, saya mohon perhatian Pemprov Bali agar membantu pemenuhan hak para korban dan keluarganya, khususnya menyangkut keberlanjutan pendidikan putra-putri mereka,” imbuhnya. 

Untuk menggerakkan roda perekonomian para korban dan keluarganya, pihaknya juga mohon fasilitasi penjaminan kredit melalui JAMKRIDA Bali Mandara. Bukan hanya pemenuhan hak secara ekonomi, LPSK juga berencana menggandeng lembaga keagamaan untuk membantu pemulihan psikologis para korban dan keluarga mereka.

Wagub Sudikerta yang didampingi Kadis Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menegaskan bahwa Pemprov Bali berkomitmen untuk mewujudkan pemenuhan hak para korban bom Bali beserta keluarganya. Menurut Sudikerta, mereka dapat memanfaatkan berbagai program Bali Mandara seperti beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk memperoleh jaminan permodalan mereka bisa memanfaatkan JAMKRIDA Bali Mandara. “Tentunya tetap harus berepedoman pada aturan yang berlaku,” imbuhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK mengakui bahwa upaya pemenuhan hak para korban dan keluarganya masih terkendala payung hukum. Hal ini mengingat vonis hakim terhadap pelaku teror belum mengatur kewajiban untuk memenuhi hak para korban dan keluarganya. Untuk itu, pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan lembaga terkait agar persoalann ini segera teratasi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com