Buleleng, Dewata News. com — Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Bali Utara ini kian marak, bahkan kejadiannya di tempat-tempat keramaian saat masyarakat melakukan aktivitas. Di wilayah Kecamatan Seririt yang merupakan kota kedua setelah Singaraja, aktivitas masyarakat kesehariannya begitu ramai, sehingga berbagai permasalahan sering muncul, khususnya kasus curanmor.
Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Polsek Seririt berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor. Tersangka NSY kelahiran Desa Temukus, Kecamatan Banjar yang kini menetap di Banjar Dinas Delod Rurung, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, dalam bulan Juli 2017 lalu telah mencuri 3 buah kendaraan bermotor. Begitu pula di bulan September pencurian dilakukan sebanyak 2 buah sepeda motor jenis honda vario warna hitam tahun 2009, Honda vario techno warna hitam tahun 2011, Honda beat warna hitam tahun 2014, Yamaha mio soul warna merah dan Honda vario warna putih hitam. Pelaku NSY dalam melakukan aksinya, selain memakai kunci kontak palsu juga melarikan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol.
Begitu pula tersangka KGA warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt pekerjaan buruh tani, berhasil melarikan sepeda motor Yamaha jupiter warna hitam pada 5 Agustus lalu di parkiran lapangan wilayah Banjar Dinas Desa Pangkung Paruk. Sedangkan KB alias Komang Pii buruh harian lepas warga Banjar Dinas Lebah, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, pada hari Minggu 17 September 2017 sekitar pukul 04.30 wita di parkiran atau di depan toko sena jaya Seririt nekat menggasak sepeda motor Honda vario warna hitam tahun 2009.
Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt Kompol Loduwik Tapilaha didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika dan Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Abdul Ajis, memaparkan kronologis penangkapan ketiga tersangka dan barang bukti yang disita.
“Awalnya kejadian ada di beberapa tempat, setelah itu kami melakukan pengembangan, pada saat melakukan pengembangan kami dengan masyarakat mendapat laporan dari masyarakat juga bahwa pelaku di Banjarasem, warga disana mencurigai yang bersangkutan menggunakan sepeda motor yang bukan miliknya”, paparnya
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait dengan barang bukti yang belum sempat terjual atau digadaikan, tersangka NSY mengaku barangnya masih dititipkan di keluarga tersangka. Barang bukti dari ketiga tersangka yakni KGA, NSY dan KB, saat ini masih diamankan di Mapolsek Seririt guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka KGS dijerat dengan pasal 362, KB alias Komang Pii dikenakan pasat 363 ayat 1 KUHP dan NSY dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan pasal 362 KUHP. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com