Polda Bali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Psilosina Seberat 1,16 Kg - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/26/17

Polda Bali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Psilosina Seberat 1,16 Kg


Denpasar, Dewata News. Com - Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Bali AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. dan Kaur Subbid Narkoba Labfor Cabang Denpasar Kompol Imam Mahmudi, Amd, S.H. melaksanakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis magic mushroom, bertempat di Ruang Rapat Dit Resnarkoba Polda Bali, Kamis (26/10).

Dihadapan awak media, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. menyampaikan bahwa  berawal dari penyelidikan terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Bali, diperoleh informasi bahwa di daerah Kuta ada peredaran Megic Mushroom secara sembunyi-sembunyi. 

Atas hal tersebut, Direktorat Resnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing H alias H (31), M alias A (31) dan S alias W (53). Ketiga tersangka tersebut ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tanaman jenis jamur Mushroom yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 1.160, 963 gram netto.

Adapun kronologisnya, tersangka H alias H dan S alias W mencari jamur di sawah-sawah dan tanah lapang yang ada sapinya di daerah Tukad-Tukad Renon Denpasar Selatan dan di daerah Marlboro Denpasar Barat. Selanjutnya dimasukan kedalam setiap plastic sejumlah 5 (lima) jamur dan membawanya ke kos. Kemudian dimasukkan dalam kotak plastic mika dan kardus dan disimpan didalam kulkas. Kalau ada yang cari dijual oleh ketiga terduga tersangka H, M dan S.

AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pada hari Minggu (22/10/2017), anggota melakukan penyelidikan di Daerah Kuta dengan melakukan under cover. Kemudian, kepada tersangka H yang pada saat itu berada di tempat kos, langsung dilakukan penangkapan. “Ternyata, H ini merupakan teman yang dititipkan oleh M untuk menjualkan. Setelah digeledah barang tersebut ada di kulkas. Ternyata, 2 orang ini juga merupakan anak buah dari S,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pekerjaan ini sekitar 3 bulan. Pembelinya adalah orang yang memang mencari dan lewat di daerah Kuta, kebetulan membutuhkan Mushroom sehingga kepada orang tersebutlah dijual. Pembelinya ada wisatawan mancanegara dan lokal juga. “Ada yang dijual masih mentah dan ada dijual dalam bentuk minuman. 1 bungkus dijual sekitar Rp. 5 ribu sampai Rp. 20 ribu,” kata Wadir Resnarkoba.

Menurut pengalaman tersangka, di sekitar Kuta itu banyak masyarakat, baik wisatawan mancanegara maupun lokal yang senang mengkonsumsi minuman Mushroom. Sehingga, berkaca dari hal tesebut tersangka mencoba mencari rejeki dengan menjual Mushroom ini. Jadi, mungkin karena sudah kebiasaan di Kuta itu anggapnya bebas, sehingga mereka berani menawarkan kepada orang-orang siapa yang membutuhkan Mushroom dengan cara menjual. 

Lebih lanjut, perwira melati dua ini mengatakan bahwa efek dari jamur mushroom ini bisa menyebabkan halusinasi, tingkat hayal seseorang itu bisa dipengaruhi. Sehingga bisa mengikuti suasana hati, kalau dia sedih ikuti sedih, kalau dia gembira ikut gembira. “Mushroom tidak menimbulkan ketergantungan. Namun, masuk dalam kategori narkotika golongan satu,” terang perwira murah senyun ini.

Sementara, Kompol Imam Mahmudi, Amd, S.H. menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dengan menggunakan instrument GCMS, didalam jamur tersebut terkandung jenis narkotika Psilosina. “Jadi, narkotika Psilosina yang saya periksa ini, termasuk narkotika golongan satu nomer urutnya 46, sesuai dengan Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kami mencoba untuk melakukan tindakan ini sesuai dengan aturan undang-undang yang ada dan memang setelah kami periksakan di Lab, bahan ini ternyata mengandung narkotika golongan satu. “Tindakan terhadap pengguna, sama pasalnya seperti narkotika yang lain, kita kenakan pasal 127. Kalau mereka penjual atau bandar maka dikenakan pasal 111, sesuai dengan Undang-Undang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuh AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com