Polda Bali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Maklar Kasus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/24/17

Polda Bali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Maklar Kasus


Denpasar, Dewata News. Com - Reskrimum Polda Bali melaksanakan jumpa pers terkait keberhasilannya mengungkap maklar kasus oleh tersangka berinisial MR dan IWGB, bertempat di Reskrimum Polda Bali, Selasa (24/10). Berawal dari pelapor  I Made Mahardika yang ditahan di Polda Bali dalam kasus UU ITE/Pornografi, karena kasusnya tersebut ia menghubungi temannya berinisial IWGB (tersangka II) untuk mencarikan pengacara, dalam membantu kasusnya tesebut agar bisa diselesaikan (tidak sampai ke pengadilan).

Namun IWGB justru memperkenalkan pelapor dengan MR (tersangka I) yang mengaku mempunyai saudara berpangkat Jenderal di Mabes Polri yang nanti dapat membantu kasusnya sehingga tidak sampai ke sidang pengadilan, sehingga pelapor percaya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang untuk proses tersebut.

Secara bertahap dari bulan Maret s/d Agustus 2017 pelapor mau mengirimkan sejumlah uang kepada MR, dan jumlah uang yang sudah dikirimkan sekitar 4,895 M. dimana uang tersebut dikirimkan melalui  ditransfer, Cash dan Cak, namun kenyataannya kasus pelapor tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.

Sehingga Reskrimum Polda Bali segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka MR, umur 33tahun, yang beralamat di Desa Karya Mulya Kec. Kesambi, Cirebon Jawa Barat, dan IWGB alias Y, umur 33 tahun, beralamat di Banjar Kawan Mas, Ubud, Gianyar, barang bukti yang berhasil disita berupa rekening Koran milik pelapor, buku catatan, HP/alat komunikasi.

“Tersangka MR dan IWGB disangkakan dengan pasal 372 atau 268 dengan ancaman maksimal 9 tahun.” Ucap Wadir Krimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com