Pentingkah Pembentukan Densus Tipikor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/18/17

Pentingkah Pembentukan Densus Tipikor


Oleh : Made Tirthayasa
 
Usulan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk membentuk Densus Tipikor, menuai perdebatan. Pembentukan Densus tipikor dianggap belum penting. Karena sudah ada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Selain itu, kajian urgensi pembentukan Densus Tipikor belum pernah disampaikan ke publik untuk mengetahui alasan Kapolri ingin membentuk Densus tipikor. Terkecuali berita parsial komentar petinggi Polri dan anggota komisi III DPR.
 
Kapolri seharusnya menjelaskan, mengapa Dittipikor saat ini tidak berjalan secara efektif, sehingga diperlukan detasemen khusus untuk tindak pidana korupsi. Kalau, kinerjanya Dittipikor selama ini dalam penanganan kasus korupsi dinilai kurang maksimal, tentu harus dicari solusinya,  bukan dengan cara menggantinya menjadi Densus Tipikor. Oleh karena itu wajar,  jika publik mempertanyakan untuk apa dibentuk Densus tipikor, dan apa ungensinya.
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tidak perlu dibentuk Densus Tipikor, cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Wapres juga mengingatkan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan. Menurut Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan, disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.
 
Pembentukan KPK merupakan antitesis dari kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang dinilai belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Artinya, Kejaksaaan dan Kepolisian terlebih dahulu memaksimalkan fungsi tipikor di internal masing-masing dengan mengubah paradigma, revolusi mental dan orientasi fungsional tipikor sebagai bagian reformasi kelembagaan.  Dan khusus pemberantasan tipikor, UU sudah menunjuk KPK sebagai lembaga pelaksana khusus dalam pemberantasan tipikor sesuai amanat Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian direvisi melalui UU No. 20 Tahun 2001.
 
Tidak maksimalnya fungsi Dittipikor bukan karena pengaruh perubahan struktur tetapi lebih pada sikap mental Polri dalam penanganan pemberantasan tipikor baik ke dalam maupun ke luar sebagai lembaga penegak hukum.
 
Kasus korupsi yang melibatkan orang dalam kepolisian cenderung ditutup-tutupi apalagi melibatkan perwira tinggi seperti dalam kasus L/C fiktif BNI dan proyek pengadaan simulator SIM korlantas Polri. Belum lagi kasus rekening gendut bernilai jumbo, puluhan hingga ratusan miliar yang dimiliki belasan perwira tinggi Polri hingga kini masih menguap.
 
Hubungan resiprokal antara Polri dan KPK harus segera diakhiri agar Polri makin mendapat kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan tipikor.—
 
* Sekretaris DPC Garda Tipikor Kabupaten Buleleng 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com