Tabanan, Dewata News. Com — Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggali informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Retribusi tentang Pelayanan persampahan atau kebersihan, Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang merupakan inisiatif dewan.
Sehari sebelumnya, Selasa (10/10) Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng telah menggali informasi di Badan Pendapatan Provinsi Bali, di Denpasar. Dalam perjalanan kunker hari kedua, Rabu (11/10) Pansus I dan II DPRD Buleleng mengadakan hearingdengan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Diterima Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tabanan, Wayan Yanadi di dampingi beberapa SKPD terkait, Satpol PP, Bappeda Litbang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan dihadiri juga oleh Staf ahli bidang Hukum Setda Tabanan, para wakil rakyat dari Buleleng yang tergabung pada Pansus II dan Pansus II ini memperoleh banyak hal yang nantinya bisa dipakai pebanding dalam membuat perda.
Kaitan dengan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurut penjelasan dari pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, ternyata saat ini belum melakukan ada tempat khusus merokok di lingkungan Pemkab Tabanan. Selain karena tingginya jumlah pelanggaran perokok di lingkungan Pemkab Tabanan, juga saat ini masih dilakukan kajian yang tepat untuk menerapkan KTR.
Mengenai Perda Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, Pemkab Tabanan saat ini tidak bekerjasama dengan PDAM, melainkan dalam pemungutan retribusi bekerjasama dengan perbekel yang ada. Nantinya petugas dari perbekel itu akan memungut retribusi yang selanjutnya akan disetor ke Dinas Lingkungan Hidup untuk di setor ke kas daerah.
Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa, SH mengatakan, bahwa terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok yang sesuai dangan keputusan Makamah Konstitusi, bahwa salah satu klausulnya yang termasuk didalamnya perusahaan lembaga atau badan usaha dapat menyediakan kawasan khusus merokok. Sesuai keputusan MK, klausul itu harus dihapus yang artinya, kalau dulu masih ragu-ragu tapi sekarang sudah ada kewajiban perusahaan lembaga atau badan usaha wajib menyaipkan tempat merokok. ”Artinya dengan perintah undang-undang itu, Perda No. 2 tahun 2015 Kabupaten Buleleng tentang Kawasan Tanpa Rokok harus disesuaikan dengan itu.
Menyangkut Perda RPH, di Kabupaten Buleleng ada dua rumah potong hewan, baik di Desa Panji Anom dan Desa Lokapaksa. Karena disana ada masalah retribusi, sehingga pelayanan harus diutamakan. Oleh karena itu, jelas Mangku Mertayasa, Pansus I sudah memberitahukan kepada eksekutif sebelum melakukan penerapan retribusi kepada RTH yang ada agar meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana, sehingga kehalalan daging ketika dipotong yang sudah mendapatkan surat laik dari RTH bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, menurut anggota Dewan dari Fraksi PDIP pengumpul suara terbanyak pada Pemilu 2014 asal Desa Banjar ini, dengan system online dan perkembangan teknologi harusnya sekarang Pemkab Buleleng mengadopsi hal-hal yang bermanfaat, hal-hal yang baik terhadap system pemungutan, seperti misalnya PLN ketika melakukan pembelian pulsa atau pembayaran tagihan listrik sudah termasuk pajak lampu penerangan jalan.
”Seharusnya dalam perda kita diatur sedemikian rupa dalam setiap pembayaran PDAM distruk sudah termasuk pemabayaran retribusi sampah yang disesuaikan dengan zona-zona hasil ferivikasi yang ada dalam peraturan bupati,” jelas Putu Mangku Mertayasa. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com