Buleleng, Dewata News. Com —Mendapat support pimpinan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dibawah kendali AKP Ketut Adnyana.TJ terus mengukir prestasi dengan melakukan penangkapan para penyalahgunaan narkotika. Lebih dari 50 kasus narkotika jenis sabu yang telah diungkap, kali ini menangkap, Agus Maulidin alias Agus (22) seorang mahasiswa yang mengenyam pendidian IT (Informasi Teknologi) di gedung Telkom, Jalan Letkol Wisnu Singaraja, asal Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas,Kecamata Gerokgak, pada hari Kamis (28/09) sekira pukul 21.30 Wita.
Drama penangkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng di jalan Seririt-Gilimanuk, Banjar Dinas Berongbong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkusan plastic transparan yang didalamnya terdapat gulungan kertas timah bekas rokok yang didalamnya lagi berisi 2 potong pipet yang masing-masing terdapat plastic kecil yang berisikan butiran kritas bening yang diduga narkotika jenis sabu,denganberat masing-masing 0,19 gram brutto atau 0,07 gram netto dan koda B 0,19 gram brutto atau 0,07 gram netto.
”Menyimpan barang bukti berupa 1 paket dengan cara menggemgam dengan tangan kirinya, di samping 1 buah handphone disita sebagai barang bukti untuk proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ ketika merilis kasus penangkapan tindak pidana narkotika di Press Room Polres Buleleng, Selasa (03/10) siang.
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, mantan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang ini menjelaskan, hasil intograsi sementara terhadap Agus, sehingga anggota malam itu juga melakukan penggerebegan di sebuah rumah, Jalan Suprapto No.76 B Kelurahan Seririt. Sebab, Agus mengaku membeli barang haram itu di rumah Gede Astrawan alias Jangaran (41) di Seririt.
Dari pelaku Jangaran yang mengaku menerima menjadi perantara dalam jual-beli sabu ini, dijelaskan Kasat Resnarkoba Ketut Adnyana.TJ, disita uang pembelian sejumlah Rp500 ribu dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam.
Perbuatan tersangka oknum mahasiswa, Agus melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka Jangaran melanggar pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sejak penangkapan malam itu sudah berada dalam tahanan di Mapolres Buleleng. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com