* Tusukan Sajam di Perut Sepanjang 21 Cm Penyebab Kematian Sudiarta
Buleleng, Dewata News.com — Pelaku kasus tindak pidana menghilangkan jiwa orang dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Singaraja dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil diamankan, setelah ”dijuk” polisi di Denpasar.
”Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Polsek Singaraja dan Unit Buser Satreskrim Polres Buleleng, berbekal keterangan saksi mengejar pelaku Ketut Mahardika alias Kelet (50) yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Gede Sudiarta alias Botak (31) yang terjadi tanggal 01 Oktober, dan tanggal 02 Oktober berhasil kami amankan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya ketika merilis perkara tindak pidana berdarah itu kepada jajaran awak media di Polsek Singaraja, Rabu (04/10) siang.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, dan Kapolsek Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma yang juga dihadiri Wakapolres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko, Kapolres Sukawijaya juga memaparkan, selain mengamankan tersangka Kelet, warga Jalan Pulau Belitung No.19 Kelurahan Kampung Baru yang langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Singaraja, juga menyita barang bukti (BB) berupa senjata tajam (sajam) dengan panjang 55 Cm, lebar 4 Cm.
”Sajam dengan panjang 55 Cm dan lebar 4 Cm ini yang digunakan oleh pelaku untuk menebas dan menusuk korban. BB lainnya yang diamankan, baju yang ada bercak darah,” imbuhnya.
Kapolres Sukawijaya juga memaparkan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Minggu (01/10) sekitar pukul 16.30 Wita mengakibatkan korban Sudiarta alias Botak terkapar bersimbah darah di pinggir jalan Sulawesi, Kelurahan Kampung Baru, yang akhirnya setelah dilarikan ke IGD RSUD Buleleng meninggal dunia dalam perawatan intensif akibat sejumlah luka-luka cukup serius di bagian kepala, tangan kiri, dan bagian perut bawah pusar.
”Menjelang peristiwa berdarah itu, antara korban dan pelaku di rumah pelaku terjadi cekcok, terkait penjualan sabu. Korban datang ke rumah pelaku meminta uang kepada pelaku untuk membeli sabu. Namun, ditolak oleh pelaku karena hanya mempunyai uang Rp200 ribu, menyebabkan korban marah-marah, sehingga terjadi cekcok mulut dan korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh miras sehingga mendorong pelaku. Karena merasa terdesak, pelaku mengambil sajam yang ada di atas meja yang kemudian mengarahkan ke korban, sehingga terjadi penusukan tersebut.,” jelas Kapolres Sukawijaya sambil memperlihatkan sajam yang digunakan pelaku melakukan penusukan.
Kapolres dengan rinci menyebutkan penebasan pertama yang dilakukan pelakukan mengenai belakang kepala, kedua di punggung dan yang ketiga ditusuk dari perut sisi kanan masuk 21 Cm ke sebelah perut kiri, tapi tidak tembus. Tusukan sajam yang ketiga itulah penyebab kematian korban sesuai hasil visum et repertum (VER), karena kehabisan darah akibat luka tusuk 21 Cm di bagian perut.
Pada salah satu jari tangan, yakni ibu jari bagian kanan pelaku terluka, menurut Kapolres, karena antara korban dan pelaku sempat tarik menarik sajam. Sebagai pengguna sabu, baiki korban maupun pelaku, dijelaskan Kapolres akan dikembangkan lebih lanjut, karena test urine terhadap pelaku positif.
Dari perbuatan pelaku Ketut M alias Kelet oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja dipasang pasal 338 KUHP dan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja, menurut Kapolsek Kompol AA.Wiranata Kusuma, telah meminta keterangan empat orang saksi. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com