Buleleng, Dewata News. Com — Dewan di Buleleng memberikan apresiasi proses pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Buleleng. ”System dan tatanan pemerintahan di Kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna ketika diminta konfirmasi proses dilantiknya 2 orang pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Buleleng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (05/10) Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengambil sumpah dan melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama. Mereka itu, adalah Drs. I Putu Artawan menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng dan Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perlengkapan dan Perawatan Setda Kabupaten Buleleng dengan jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng.
Tekait dengan pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, menurut Ketua Dewan Supriatna, sudah sesuai dengan assistment BKN pusat, sehingga system yang baik ini berhasil membuktikan, bahwa pelayanan telah berhasil meraih berbagai penghargaan di Kabupaten Buleleng, khususnya dalam hal pelayanan publik.
Namun demikian, Ketua Dewan Supriatna menilai, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, seperti misalnya penghasilan tenaga kontrak hendaknya secara bertahap disesuaikan dengan UMK/UMR.
Pelantikan dua pejabat dimaksud, sesuai Surat Keputusan Bupati Buleleng nomor : 821.2/3341/BKPSDM tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com