Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/25/17

Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen


Denpasar, Dewata News. Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Hasan Djafar (71) yang mengaku sebagai Azis Alamudin alias Azis Husin, beberapa waktu lalu. Terungkapnya kasus ini setelah Hasan menang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas sengketa tanah di Kerobokan, Kuta Utara. Padahal waktu itu dia menggunakan identitas palsu atas nama Azis Husin. 

Dalam kasus ini, Hasan mengganti identitas aslinya menjadi Azis Husin yaitu orang yang membeli tanah milik I Made Gelar seluas 1 hektar 6 are di Kerobokan. Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka membuat KTP di Wilayah Kraksaan, Jawa Timur. Dia melakukan ini atas perintah seseorang dan upah Rp 15 juta. Kasus ini dilaporkan 10 Juni 2013.

Hal ini diungkapkan PS. Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali Kompol Leo Martin Pasaribu, S.I.K., M.H. saat jumpa pernya yang pada kesempatan tersebut  didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H., bertempat di Kantor Dit Reskrimum Polda Bali, Selasa (24/10).

Menurut Kompol Leo Martin Pasaribu, S.I.K., M.H., setelah tanah tersebut dibeli dan dibayar lunas oleh Azis Husin tahun 1976, tanah tersebut dijual lagi kepada orang lain. Azis Husin sama sekali tidak tahu tanah yang dibelinya tersebut disertifikatkan oleh pembeli kedua dan dijaminkan ke Bank. Karena pembeli kedua tanah itu tidak bisa melunasi utangnya, pihak Bank lalu menyita tanah tersebut. “Saat itulah tersangka mengajukan gugatan perdata di PN Denpasar. Pelaku mengaku sebagai Azis Husin menggunakan KTP palsu,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil salinan akta perjanjian jual beli tanah itu di notaris. Notaris tersebut saat ini sudah meninggal dunia. Atas gugatan tersebut, tersangka menang di PN Denpasar, padahal dia menggunakan identitas palsu. Akhirnya, tanah tersebut dikuasai oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang berinisial SY.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Tabanan ini mengatakan bahwa sekitar tahun 2011, Azis Husin dipanggil oleh pihak Kantor Pertanahan terkait kepemilikan tanah tersebut. Azis Husin kaget setelah diberi tahu tanah yang dibelinya tersebut diperkarakan. Padahal ia sama sekali tidak pernah mengajukan gugatan di PN Denpasa ataupun menjual tanahnya itu. 

Atas kejadian itu, Azis Husin langsung melapor ke Polda Bali. Setelah menyelidiki kasus itu dan mendapatkan alat bukti, petugas langsung menangkap Hasan Djafar. Tersangka melakukan pemalsuan surat atas bujuk rayu orang lain.

“Pengakuan tersangka menuruti pihak ketiga itu karena merasa tidak enak. Karena, orang yang masih diburu tersebut banyak membantu tersangka terkait biaya pengobatan penyakit yang dideritanya. Hal itu yang membuat tersangka sulit menolak perintah orang tersebut,” terang Kompol Leo Martin Pasaribu, S.I.K., M.H.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com