Kepolisian sebagai Bhayangkara Negara adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kewenangan pertama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebelum suatu pelanggaran hukum itu mempunyai kepastian hukum melalui meja peradilan. Karena itu, Kepolisian tidak bisa berdiri sendiri sebagai aparat penegak hukum dalam penegakan hukum.
Terkait makin melubernya jumlah kendaraan bermotor, khususnya roda dua karena ada peluang dan kesempatan bagi warga untuk memiliki melalui system kredit, sehingga ada “kebijakan tak tertulis” yang dilakukan pihak Kepolisian, khususnya Polisi Lalu Lintas yang punya tupoksi penindakan terhadap pelanggaran hukum di jalan raya.
Adanya “kebijakan tak tertulis” itu, salah satu pemicu warga memberikan keleluasan putra-putrinya yang jauh dari sekolah untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kendati di sekolah, ada juga larangan, baik tertulis maupun tak tertulis agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Namun, secara vaktual hampir di setiap halaman sekolah maupun tempat parkir tersembunyi penuh dengan sepeda motor yang dibawa anak-anak.
Dampaknya? Dari data di Kepolisian, bahwa banyaknya pengendara sepeda motor dan mobil yang masih di bawah umur merupakan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Sebagian besar anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sudah bisa mengendarai sepeda motor.
Meskipun belum memiliki SIM, anak-anak ini nekat dan berani mengendarai sepeda motornya sendiri saat berangkat ke sekolah. Peran orang tua dan guru sangat diharapkan untuk mendidik dan mengingatkan anak-anaknya agar selalu tertib berlalu lintas. Sosok orang tua seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskannya ke kondisi jalan yang berbahaya.
Kenyatan, malah terbalik karena orang tua merasa bangga memberikan putra-putrinya naik motor ke sekolah, kendati dari hasil cicilan di finance. Dengan kenyataan tersebut, pihak Kepolisian seperti memberikan kebijakan “ruang dan waktu” bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Ketika diketahui,anak-anak di bawah umur mengendarai motor ke sekolah saat kepergok dengan anggota tanpa teguran, tapi di luar kepentingan sekolah, tejadi “tawar-menawar”.
Menyikapi semakin meningkatnya angka laka lantas hampir di semua jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Bali, menggelitik jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dalam minggu ini intens melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih di bawah umur. Razia juga dilakukan disepanjang jalur yang sering dilalui anak-anak sekolah.
Seperti diakui Kasubdit Bin. Gakkum Ditlantas Polda Bali AKBP Andy Prihastomo, S.H., S.I.K., M.H. prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan kejajarannya yang ada di Polres agar menindak anak sekolah yang mengendarai sepeda motor dengan memberikan surat tilang.
Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, S.H., S.I.K. yang sudah memerintahkan para Kasat Lantas agar mengunjungi sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang pengendara di bawah umur.
Karena itu, sudah semestinya para pimpinan sekolah, khususnya para orang tua untuk tidak memberikan ruang dan waktu kepada para siswa yang masih di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, demi keselamatan diri sendiri dan tidak dikenakan sanksi TILANG. Made Tirthayasa.—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com