Berbuat Onar di Rumah Duka, NgekNgok Digiring ke Sel Tahanan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/13/17

Berbuat Onar di Rumah Duka, NgekNgok Digiring ke Sel Tahanan


Buleleng, Dewata News. Com — Putu Sumarsana alias Ngekngok (23) warga Kelurahan Beratan, Buleleng yang ditengarai membuat onar di kampungnya sendiri akhirnya digiring anggota Buser Unit Reskrim Polsek Singaraja ke ruang sel tahanan, Rabu (11/10) malam.
 
Aksi nekat Ngekngok malam itu tak tanggung-tanggung dilakukan di rumah duka, dengan mengancam warga dengan menggunakan sajam berupa dua bilah keris, selain aksi penganiayaan terhadap seorang warga setempat.
 
Dari keterangan yang dihimpun menyebutkan, Ngekngok malam itu membuat onar dengan menghunus dua bilah keris yang membuat kaget sejumlah warga yang sedang melayat di rumah duka Kadek Sumartina di Kelurahan Beratan.
 
Salah seorang warga, Putu Sedana (60) berusaya meredam amarah Ngekngok yang diketahui sedang terpengaruh miras, justru menjadi korban penganiayaan Ngekngok, sehingga warga menghubungi Polsek Singaraja.
 
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Kapolsek Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma, langsung memimpin penangkapan itu, dan langsung menggiring Ngekngok ke ruang sel tahanan di Mapolsek Singaraja.
 
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma, Kamis (12/10/2017) mengatakan, untuk sementara tersangka telah diamankan akibat ulah yang dilakukan dengan pengancaman mengunakan senjata tajam yang disertai dengan penganiayaan. “Kami amankan di Mapolsek dulu, karena mengancam keselamatan orang,” ungkap Kapolsek Wiranata Kusuma.
 
Menurut Wiranata Kusuma, perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat di Kelurahan Beratan apalagi di rumah duka, selain mengancam tersangka juga melakukan aksi penganiayaan. Bahkan,
pihaknya telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Buleleng, untuk dilakukan test urine terhadap tersangka Ngekngok.
 
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dua bilah keris dengan sarungnya serta koordinasi dengan aparat kelurahan untuk meredam dampak aksi yang dilakukan pelaku.
 
”Kami juga akan kenakan UU Darurat terhadap tersangka, karena membawa senjata tajam berupa keris. Parahnya lagi, keris itu dicuri oleh tersangka dari sepupunya. Kami masih lakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Agung Wiranata Kusuma. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com