Denpasar, Dewata News. Com - Berawal dari laporan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bahwa ada warga Negara Australia Joshua James Baker ditemukan membawa ganja yang sudah tercampur dengan tembakau dan obat penenang berjumlah 37 butir, sekitar Pukul 11.00 Wita selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali, Senin, 9/10.
Setelah sampai di Polda Bali Penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Bali melakukan interogasi awal pukul 12.00 Wita, kemudian pada pukul 16.30 Wita Joshua James Baker diantar ke RS. Trijata Polda Bali untuk dilakukan pemereksaan kesehatan, dari hasil pemeriksaan Dokter menyatakan yang bersangkutan harus di observasi dan harus dirawat inap di RS. Trijata.
Sehingga Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdhani, S.I.K, memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan penjagaan terhadap Joshua James Baker di kamar observasinya, sekitar Pukul 02.00 Wita, Joshua James Baker meminta ijin untuk ke kamar kecil, setelah di ijinkan terduga tidak kunjung keluar dari kamar kecil, sehingga pada Pukul 02.20 Wita petugas mendobrak pintu kamar kecil tetapi Joshua James Baker sudah tidak ada ditempat, diduga kabur melalui pentilasi karena kaca pentilasi ditemukan sudah dalam keadaan terbuka.
“Dengan adanya laporan dari anggota tersebut langsung saya menggerakkan team Opsnal untuk melakukan pengejaran agar segera dapat ditemukan kembali.” Ucap AKBP Sudjarwoko, selaku Wadir Narkoba, dalam jumpa persnya tadi siang di ruang rapat Narkoba Polda Bali.
“Setelah dilakukan pengejaran terduga diinfokan berada di daerah Cangu, Kuta Utara, dan sekitar Pukul 14.00 Wita team Opsnal menangkap Joshua James Baker disalah satu Hotel yang ada di daerah Cangu, setelah terduga kembali dapat ditangkap selanjutnya kembali di bawa ke RS. Trijata untuk dilakukan Observasi kembali.” Imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan dari pihak Bea Cukai berupa Ganja seberat 28,02 gram, obat penenang sebanyak 37 Butir, kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk pembuktian dan pengungkapan barang bukti serta fakta-fakta hukum lainnya, “baru kita akan melaksanakan gelar perkara apabila memenuhi unsur terduga akan ditetapkan sebagai tersangka.” Tegasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com