Hanya 27 Desa Wajib Mengungsi, 51 Desa Akan dipulangkan Ke Tempat Tinggal Masing-Masing - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/29/17

Hanya 27 Desa Wajib Mengungsi, 51 Desa Akan dipulangkan Ke Tempat Tinggal Masing-Masing


Karangasem, Dewata News. Com - Jumlah pengungsi dari hasil pemetaan sebelumnya diperkirakan hanya sekitar 70 ribu orang yang berada di Kawasan Rawan Bahaya (KRB) III dan II, namun kenyataannya hingga Jumat (29/9) pengungsi yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota jumlahnya mencapai sekitar 144.389 orang. Pemerintah pun kembali melaksanakan evaluasi, agar di tahapan rekonsiliasi sudah ada validasi data pengungsi  akurat yang kemudian  akan mendapatkan penanganan oleh pemerintah secara berkelanjutan. Dan berdasarkan evaluasi tersebut hanya 27 desa yang berada di kawasan KRB II dan III yang dinyatakan wajib mengungsi dan harus segera mengosongkan tempat tinggalnya.  Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat melakukan sosialisasi hasil rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana Gunung Agung di ruang rapat Posko Induk Pelabuhan Tanah Ampo, Jumat (29/9).

"Yang wajib mengungsi adalah mereka yang berada di KRB II dan III, yang jumlahnya diperkirakan sekitar 70 ribu orang, mereka sudah harus mengosongkan tempat tinggalnya. Dan jika saat ini terdapat lebih dari 140 ribu pengungsi, itu berarti ada warga yang berada di kawasan aman yang ikut mengungsi. Jadi ada 51 desa yang warganya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing, karena tidak ada alasan untuk mengungsi,” cetus Pastika 

Gubernur Pastika yang  didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat, Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Deputi Pencegahan Dini Bencana, dan jajaran instansi  terkait, menyatakan akan menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan guna memulangkan para pengungsi tersebut, serta menjamin para warga aman ditempat tinggalnya.

“Pada tahapan rekonsiliasi setelah tahapan evakuasi, seharusnya kita sudah memiliki validasi data pengungsi. Untuk itu saya kasi waktu seminggu untuk memulangkan mereka, dan saya jamin warga aman, jikapun Gunung Agung meletus mereka hanya terkena dampak abu vulkanik, dan lahar dingin hanya terjadi jika saat letusan dibarengi hujan. Saat letusan, kita akan tetap lakukan pengamanan,” ujar Pastika.
Lebih jauh, Gubernur Pastika menjelaskan para pengungsi dari 27 desa tersebut akan ditampung di posko-posko yang memanfaatkan wantilan Balai Banjar, Balai Desa, Gedung Serba Guna maupun Gedung Olah Raga (GOR) yang sepenuhnya berada di Kabupaten Karangasem. “Kita tempatkan di wantilan-wantilan di seputaran Karangasem untuk mempermudah koordinasi dan penyaluran logistik, dan yang terpenting demi kenyamanan para warga pengungsi, bayangkan coba bagaimana kondisi mereka jika harus dalam tenda dalam jangka waktu lama, bagaimana kesehatan mereka, saat siang panas dan berdebu, saat hujan ya kebanjiran, jika sudah diwantilan maka mereka akan lebih nyaman. Dan warga yang pemilik wantilan harus siap dan bersedia menerima. Nanti akan disiapkan fasilitasnya, kita akan sediakan tandon air dan lain sebagainya,” pungkas Pastika.
Tak hanya terkait pengungsi, Gubernur Pastika juga menyoroti keberadaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karangasem yang diinstruksikan untuk segera kembali ke posnya masing-masing dan mulai beraktifitas seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kepada Bupati tolong beri tindakan tegas jika masih ada yang tidak melaksanakan tugas, mereka harus tetap memberikan pelayanan, karena seperti hasil koordinasi di Kota Karangasem termasuk kawasan aman,” pungkas Pastika.


Adapun 27 desa yang masuk KRB II dan III yang wajib mengungsi yakni 7 (tujuh) desa di Kecamatan Kubu yakni Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana, Ban dan Tianyar (Tianyar tengah dan barat aman).  5 (lima) desa di Kecamatan Abang yakni Desa Pidpid Bagian Atas (Laga dan sekitarnya), Nawekerti, Kesimpar bagian atas yang berbatasan dengan Wates-Datah, Datah bagian atas (Kedampal, Karangsari, Wates), dan Ababi bagian atas dan barat (Umaanyar, Besang, dan sekitarnya). 3 (tiga) desa di Kecamatan Karangasem yakni Desa Padangkerta (kecuali Desa Adat Peladung dan Temega), Kelurahan Subagan (kecuali Jasri) dan Kelurahan Karangasem (yang dekat Tukad Janga). Selain itu juga 4 (empat) desa di Kecamatan Bebandem yakni Desa Buwana Giri (bagian atas), Budekeling (dekat Sungai Embah Api), Bebandem (bagian atas) dan Jungutan. 5 (lima) desa di Kecamatan Selat yang juga diperintahkan mengungsi yakni Duda Utara, Amerta Bhuana, Sebudi, Peringsari bagian atas, dan Muncan Bagian atas. Serta yang terakhir yakni 3 (tiga) desa di Kecamatan Rendang yakni Besakih, Menanga bagian atas, serta Pempatan bagian atas.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com