Cegah Peredaran Obat PCC, Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bali Gelar Operasi Terpadu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/28/17

Cegah Peredaran Obat PCC, Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bali Gelar Operasi Terpadu


Denpasar, Dewata News. Com - Tim Gabungan Polda Bali terdiri dari personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Satres Narkoba Polres Jajaran Polda Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten se-Bali, Dinas Kesehatan dan BPOM Provinsi Bali melaksanakan operasi terpadu. Digelarnya operasi ini, dalam rangka mencegah dan menanggulangi peredaran obat Tramadol dan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) yang ada di wilayah Bali, Jumat (22/9) lalu.

“Pelaksanaan kegiatan operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Bali. Tidak hanya Polda, tapi seluruh Polres yang ada di Bali ikut melaksanakan operasi terpadu ini dengan menyisir seluruh apotek, distributor dan toko obat yang ada,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdani, S.I.K., Rabu (27/9).

Tidak hanya mengecek jenis obat, petugas juga mensosialisasikan tentang bahaya obat PCC jika dikonsumsi oleh masyarakat. “Bukannya hanya penegakkan hukum yang kita lakukan dalam operasi terpadu ini, tapi kegiatan preventif juga kita kedepankan,” imbuhnya.

Perwira melati tiga ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi peredaran obat keras ini. Pemilik apotek juga diajak bekerjasama untuk melaporkan jika terdapat peredaran obat PCC ataupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Bali.

“Sesungguhnya bukan obat saja yang kita kejar tapi ijin edar, masa kadaluwarsa, ijin usaha dan ijin administrasi lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat merasa terjamin jika membeli obat di apotek resmi,” terangnya.

Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 Wita itu berhasil memeriksa 88 apotek dan toko obat. Namun hingga kegiatan dinyatakan berakhir, petugas belum menemukan adanya penyimpangan baik secara administrasi dan ijin edar.  Petugas juga tidak menemukan adanya peredaran obat Tramadol dan PCC.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com