Buleleng, Dewata News.Com — Lebih akrab disapa Cawir dari nama sebenarnya Putu Swastika (50) warga Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Buleleng mengaku kerja serabutan, dan tidak jarang kerja berat, sehingga perlu dibantu dengan hisep sabu. Pengakuan lugu Cawir ini ketika ditanya sejumlah awak media usai rilis yang diberikan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ di Press Room Polres Buleleng, Senen (25/09) siang.
Pengguna narkotika jenis sabu sejak setahun lalu ini, menurut Ketut TJ didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, ditangkap pada hari Selasa (19/09) pekan lalu sekitar pukul 17.30 Wita berdasarkan informasi masyarakat.
Mirisnya, warga Desa Tampekan ini ditangkap menjelang petang di sebuah gang di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Cawir, anggota Satresnarkoba Polres Buleleng menemukan 1 unit HP merkBlackberry warna hitam, 1bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek,1 buah plastic plip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca, 2 lembar kertas tissue,1buah korekapi gas yang ditaruh di saku baju yang dikenakan tersangka.
Modus operandi? Menurut Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ, tersangka tanpa hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagai dimaksud dalam pasal 112(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap perbuatan tersangka, yakni paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dengan kasus sabu yang baru terungkap menangkap Cawir, pihak Satresnarkoba Polres Buleleng sudah menangani proses narkotika jenis sabu sebanyak 45 kasus, sejak Januari hingga September 2017 ini. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com