Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/15/17

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba


Denpasar, Dewata News. Com - Dalam rangka HUT Kemerdekan Republik Indonesia ke-72, Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan bahan berbahaya di halaman belakang Mapolda Bali, Selasa (15/8). Kegiatan ini dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena, Kabid Berantas BNNP Bali, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Wakajati Bali dan Pejabat Utama Polda Bali. 

Barang bukti maupun barang temuan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 7.960,64 gram dan satu buah pohon ganja setinggi 1,35 meter, shabu (methamphetamine) sebanyak 1.187,55 gram, ekstasi (amphetamine) sebanyak 668 butir, miras jenis arak sebanyak 4.212,9 liter dan miras import sebanyak 1.732 botol. Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang butki oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali disaksikan oleh  Kapolda Bali, Wakajati Bali, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Perwakilan BPOM. 

Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya mengatakan, perkembangan perjalanan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba berdasarkan data di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bahwa pengungkapan dari bulan Januari sampai dengan Juli 2017, mengalami kenaikan signifikan dengan jumlah barang bukti narkotika dan tersangka yang terus meningkat dibandingkan tahun lalu. 

“Dilihat dari barang bukti narkotika yang telah disita di wilayah hukum Polda Bali mengindikasikan adanya ancaman serius bagi kelangsungan generasi dan masa depan bangsa,” ujar Kapolda Bali. 

Kapolda Bali menambahkan bahwa kuantitas permintaan terhadap barang narkotika semakin meningkat, menjadikan Bali sebagai lahan bisnis yang sangat menjanjikan untuk meraup hasil penjualan bagi bandarnya. Tidak hanya itu, kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkotika serta prekusor narkotika dalam melakukan aktivitasnya yang tidak mengenal batas tempat, wilayah dan usia, merupakan hambatan dan tantangan bagi jajaran Polda Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bali. 

Pemahaman yang keliru tentang penyalahgunaan narkotika telah sering disosialisasikan kepada masyarakat melalui ceramah, penyebaran brosur dan interaktif di media elektronik. Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkoba merupakan suatu langkah yang sangat strategis. Dilingkungan Polri pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memenuhi persyaratan, dilakukan terprogram setiap tahunnya. 

Hal ini sebagai upaya untuk menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya barang bukti dan berkurangnya barang bukti. Selain itu, juga untuk menghilangkan kesempatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh para anggota Polri atau lingkungannya, sehingga secara tidak langsung kegiatan ini dapat melindungi anggota Polri dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

“Mari berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama kita berantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Jadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” harap jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini.  

Usai memberikan sambutan Kapolda Bali beserta para undangan lainnya bersama-sama memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara memasukan narkoba tersebut ke dalam mesin incinerator milik BNNP Bali. Selanjutnya Kapolda Bali dan para undangan juga secara simbolis memusnahkan barang bukti miras.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com