Hendak Pesta Sabu di Hotel, Topan Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/21/17

Hendak Pesta Sabu di Hotel, Topan Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com — Rencana pesta narkoba jenis butiran kristal bening yang lebih keren disebut sabu di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada hari Senen (14/08) pukul 00.30 Wita, ternyata Topan malah diborgol dan digiring ke ruang Satresnarkoba Polres Buleleng.
 
”Dari informasi yang kami terima, Topan sapaan akrab Putu Ananta Wijaya (44) warga Lingkungan Delodpeken, Keluraan Kendran di Jalan Gajahmada, Singaraja, kami tangkap beserta barang bukti di sebuah hotel yang ada di Anturan dan selanjutnya kami giring ke Mapolres Buleleng,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres ketika paparan rilis penangkapan pelaku sabu di Press Room Polres Buleleng, Senen (21/08) siang.
 
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, Kasat Resnarkoba, Adnyana TJ menyimak barang bukti yang disita dari tangan Topan saat ditangkap di Hotel, seperti 1 buah tas warna hitam didalamnya berisi 1 buah bong, 1 buah pipakaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu korek api gas dfan 2 buah potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak kaca lipat didalamnya berisi 1 plastik klip kecil didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,dengan berat 0,12 gram brutto atau 0,07 gram netto.
 
Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, Lingkungan Delodpeken, Jalan Gajahmada Gang II No.8 Kelurahan Kendran, juga disita 1 buah kotak kaca lipat didalamnya berisi 1 paket sabu, 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 2 buah korek api gas, 3 potongan pipet plastic warna hitam, 3 potongan pipat plastic warna hitamujungnya runcing, dan pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.
 
Atas perbuatannya itu, tersangka Topan dijerat pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 terntang Narkotika dan pasal 127 (1). ”Ancaman hukuman pasal 112 (1) adalah paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta,paling banyak Rp8 miliar,” ujar Ketut Adnyana.TJ.
 
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ tidak menampik, masih banyak pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kota Singaraja khususnya dan Buleleng umumnya yang terus diburu untuk memutus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, terutama yang sudah masuk target operasi. Termasuk juga ”memburu” pelaku pengedar yang sudah masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) antara lain si Aplik di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.
 
Sementara Kaurbinops Satresnarkoba Polres Buleleng Iptu Suseno mengatakan, pihaknya sejak Januari hingga Agustus 2017 sudah menangkap dan menangani 40 kasus narkotika jenis sabu. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com