Suyartha Akan Tindak Tegas Karyawan Pertanahan Lakukan Pungli - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/8/17

Suyartha Akan Tindak Tegas Karyawan Pertanahan Lakukan Pungli


Buleleng, Dewata News.com —  Kepala Kantor Pertanahan Singaraja Ketut Suyartha, SH, MH menyatakan akan menindak tegas jajarannya, apabila melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat proyek nasional atau prona.
Hal itu terungkap dalam pertemuannya dengan para perbekel di tiga kecamatan, yakni Banjar, Seririt dan Busungbiu dalam rangka mensukseskan program strategis pemerintah melalui prona, Kamis (06/07) di aula kantor setempat.
 
Penggarapan sertifikat proyek nasional atau prona yang digarap jajaran Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia secara rutin dilakukan setiap tahun, bahkan masing-masing propinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia penggarapannya dijatah dengan jumlah yang berbeda. Khusus untuk Kantor Pertanahan Singaraja dalam tahun 2017 dijatah 16.902 bidang sertifikat.
Namun sampai akhir Juni 2017, penggarapannya baru berjalan 70 persen dari target yang ditetapkan, pemerintah pusat lagi-lagi menjatah 30.000 bidang. Jadi secara keseluruhan, Kantor Pertanahan Singaraja di tahun 2017 harus menyelesaikan sertifikat prona tersebut sebanyak 46.902 sertifikat bidang tanah.
 
Kepala Kantor Pertanahan Singaraja Ketut Suyartha mengatakan, dari hasil pertemuan itu disepakati berbagai pengurusan administrasi dan pembayaran biaya prona sebesar Rp150.000 per-sertifikat. Apabila ada pihak ketiga melanggar ketentuan yang telah disepakati, mereka akan berhadapan dengan hukum, terlebih jika jajarannya terlibat maka akan ditindak tegas.
 
“Laporkan ke saya, mengerjakan proyek dengan jumlah delapan belas ribuan ya, kemudian rutin seperti ini, paling tidak saya tegur dulu”, ucapnya.
 
Suyartha menambahkan, pertemuan dengan para kepala desa dan lurah itu dilakukan menindaklanjuti petunjuk Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Sebelumnya jajaran Kantor Pertanahan Singaraja telah melakukan sosialisasi ke Bupati Buleleng dan orang nomor satu di Bumi Panji Sakti ini mengapresiasi program pemerintah pusat, sehingga antara kepala desa maupun lurah serta jajaran Kantor Pertanahan Singaraja disarankan untuk melakukan pertemuan, membahas kesepakatan administrasi, pembayaran biaya kepada masing-masing pemohon maupun masalah lainnya menyangkut pensertifikatan tanah melalui prona.
 
Biaya sebesar Rp150.000 yang dibebankan kepada masing-masing pemohon untuk pensertifikatan prona akan dipergunakan untuk biaya patok, meterai surat pernyataan dan pengadaan pemberkasan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com