Gubernur Terbitkan SE Atensi Sorotan Penjualan Daging Anjing - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/28/17

Gubernur Terbitkan SE Atensi Sorotan Penjualan Daging Anjing


Buleleng, Dewata News.com — Adanya sorotan tajam di berbagai media internastional, seperti televisi dan media sosial (medsos) tentang warung RW (pedagang jual sate&rawon RW dsari bahan daging anjing) bukan isapan jempol.
 
Berbagai media internasional dan medsos itu menyoroti cara memotong anjing untuk dijadikan masakan RW, dengan cara meracuni anjing dengan racun sianida. Bukan hanya itu, media-media internasional dan medsos itu juga memberitakan cara membunuh anjing di Bali yang menurut mereka cukup sadis dan kejam.
 
Khusus di kabupaten Buleleng, warung RW bisa ditemukan di kawasan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, depan lapangan olahraga Bungkulan. Begitu juga di kawasan Kelurahan Penarukan, Singaraja dan di beberapa tempat lainnya yang sehari-harinya laris manis oleh penggemarnya.
 
Sorotan tajam berbagai media internasional dan medsos itu dikhawatirkan berdampak negatif terhadap industri pariwsata Bali, sehingga Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan SE (Surat Edaran) kepada para bupati dan walikota di Bali.
 
SE tertanggal 6 Juli 2017 tersebut ditandatangani Gubernur Made Mangku Pastika, dan Jumat (28/07) Dewata News.com memperoleh copi SE dimaksud.
 
Gubernur Bali Mangku Pastika melalui SE tersebut menyatakan, bahwa ada berita melalui media sosial dan pemberitaan pada beberapa media/televisi asing mengenai perdagangan makanan yang berbahan baku daging anjing yang dibunuh dengan menggunakan racun sianida dan diperlakukan secara kejam di Bali.
 
Agar pemberitaan itu tidak berlanjut dan tidak berdampak negatif terhadap industri pariwisata Bali, maka Gubernur Mangku Pastika mengeluarkan beberapa instruksi dalam SE Gubernur tersebut.
 
Ada empat poin instruksi yang menjadi tugas bagi para bupati dan walikota di Bali, di antaranya Poin pertama, Gubernur meminta para bupati dan walikota untuk pendataan terhadap lokasi penjualan daging anjing.
 
Poin kedua SE tersebut meminta para bupati dan walikota melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan asal hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi terlebih lagi terhadap wisatawan mancanegara.
 
Poin ketiga, melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya penjualan daging anjing namun dengan merek daging lain.
 
Poin keempat, melakukan penertiban terhadap penjualan daging ajing, karena tidak dijamin kesehatannya dan dapat berpotensi terhadap penularan penyakit zoonosis terutama rabies dan bahaya fatal lainnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com