Sikapi Maraknya Perambahan Hutan, Komisi II DPRD Buleleng Konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/19/17

Sikapi Maraknya Perambahan Hutan, Komisi II DPRD Buleleng Konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali


Buleleng, Dewatanews.com —Menyikapi maraknya perambahan hutan di wilayah Bali Barat, Komisi II DPRD Buleleng melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
 
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, Jumat (19/5/2017) mengatakan, maraknya ilegal logging dan perambahan hutan di wilayah Buleleng Barat, khususnya di Desa Sumberkelampok dan wilayah Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu, akibat adanya pengalihan kewenangan pengawasan hutan dari Pemkab ke Pemerintah Provinsi.
 
Terkait dengan itulah Ketua Komisi II DPRD Putu Mangku Budiasa mengharapkan Dinas Kehutanan Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap keberadaan hutan di Buleleng.
 
Dinas Kehutanan Provinsi Bali untuk lebih intens melakukan pengawasan ke bawah khususnya kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng”, ucapnya di Singaraja, Jumat (19/05).    
 
Menyinggung masalah pengelolaan hutan desa yang SK-nya sudah turun dari Gubernur Bali, menurut Putu Mangku Budiasa, di Buleleng ada 7 desa yang mendapat ijin  mengelola hutan desa. Dari 7 desa tersebut, 4 desa telah menyusun rencana kerja hutan desa dan 3 desa masih dalam tahap penyusunan.
 
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan ada kendala belum adanya tenaga pendamping dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali. Padahal pendamping ini sangat diperlukan oleh desa dalam menyusun Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD).
 
Dalam pelaksanaan rencana kerja hutan desa ini, sangat perlu adanya pendamping teknis dari Dinas Kehutanan yang tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan, berkaitan dengan eksekusi atau realisasi rencana kerja di lapangan. Kita tidak ingin dalam pelaksanaan rencana kerja hutan desa ini terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, imbuhnya.
 
Pengelolaan hutan desa yang dikelola oleh badan usaha milik desa (Bumdes) setempat diantaranya akan dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com