Polisi di Buleleng Tangkap ”Peluncur” Sabu-Sabu Jaringan Sidatapa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/30/17

Polisi di Buleleng Tangkap ”Peluncur” Sabu-Sabu Jaringan Sidatapa


Buleleng, Dewatanews.com — Keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng mengungkap dan menangkap ”peluncur” narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sidatapa patut diacungi jempol, namun jadi tantangan untuk melumpuhkan bandar yang selama ini terkesan aman menjalankan bisnis sabu-sabu itu.
 
Asalah Putu AM alias Danok (30) dari Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar sebagai ”peluncur” dan juga pemakai, Kamis (25/05) malam ketika akan membawakan narkotika jenis sabu-sabu itu kepada konsumen di wilayah Kota Singaraja, ditangkap polisi saat transaksi di depan toko modern di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
 
”Saat ditangkap ditemukan satu buah potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat plastik kecil yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,19 gram brutto atau 0,06 gram netto, serta uang Rp950 ribu hasil penjualan sabu kepada Ketut OP alias Oky,” kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ ketika merilis kasus narkotika jenis sabu-sabu itu kepada sejumlah wartawan di Singaraja, Selasa (30/05).
 
Sebagai ”peluncur” dari sang pengedar alias pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Aplik yang juga warga Desa Sidatapa, Putu AM alias Danok saat membawakan barang haram itu kepada konsumen menggunakan sepeda motor bersama seorang wanita yang disebut-sebut pacarnya.
 
Kepada Putu AM alias Danok asal Desa Sidatapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, oleh penyidik Satres Narkoba dijeras pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Menurut Kasatres Narkoba, Adnyana.TJ, pihaknya telah sempat menelusuri jejak pengedar Aplik ke rumahnya di Desa Sidatapa, namun yang bersangkutan sudah kabur, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
 
Sementara tersangka lain, Ketut OP alias Oky (29) yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Banjar Tegal yang ditangkap setelah penangkapan Danok, dijelaskan Adnyana.TJ, polisi menemukan 1 buah gulungan lakban warna hitan yang berisi plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram brutto atau 0,31 gram netto yang terdapat pada kotak rokok.
 
Tersangka Ketut OP alias Oky sebagai pengguna sabu-sabu, menurut Kasatres Narkoba Adnyana.TJ, tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku mengarah kepada proses rehabilitasi. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com