DPRD Buleleng Menerima LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati PAS - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/30/17

DPRD Buleleng Menerima LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati PAS


Buleleng, Dewatanews. Com —  Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bulelng dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna membahas agenda tunggal LaporanKeterangan Pertanggung Jawaban Akhir Jabatan Bupati (LKPJ AJB) periode 2012-2017, Selasa(30/05).
 
Sebagai Pimpinan Sidang, Gede Supriatna mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD ini merupakan rangkuman Pembangunan yang dilaksanakan Kepala Daerah selama menjabat. “Rekomendasi yang ini merupakan rangkuman dari pansus-pansus yang terdiri dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng.” Katanya.
 
Setelah melakukan pengawasan di lapangan terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu 2012-2017, Pansus merekomendasikan 10 butir, dan dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Buleleng Mangku Mertayasa didepan sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Buleleng.
 
Penyelenggaraan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng pagi itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP,  Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Buleleng serta, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng.
 
Sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Buleleng secara aklamasi menerima LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati masa bhakti 2012-2017.
 
Sementara itu , Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang dilakukan selama kepemimpinan sebagai Bupati Buleleng  dan dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG sebagai  Wakil Bupati Buleleng.
 
”Semoga kerjasama yang telah terjalin selama ini terus ditingkatkan, sehingga banyak pekerjaan yang telah terlaksana sesuai visi dan misi kami terdahulu dan kekurangan akan dievaluasi untuk menjawab tantangan di depan," ungkapnya.
 
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Buleleng Mendengar Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Jabatan Bupati (LKPJ AJB) Bupati Buleleng Tahun 2012-2017, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com