Tiga Pidana Narkotika Hisap Sabu-Sabu Di Lapas Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/17

Tiga Pidana Narkotika Hisap Sabu-Sabu Di Lapas Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com —Beredarnya narkotika jenis sabu-sabu di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), termasuk di LP Kelas II-B Singaraja ternyata bukan isapan jempol. Kenyataannya, tiga orang pidana menggunakan barang haram itu kepergok dan kasusnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Buleleng.
 
Mereka yang terlibat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di ruang Lapas Kelas II-B Singaraja itu, yakni terpidana narkotika Muhammad alias Mamat (41) Singaraja yang sedang menjalani pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara potong tahanan 3 bulan 22 hari, dengandenda Rp1 Miliar sesuai vonis Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 12 Januari 2017 karena tindak pidana narkotika, sehingga akan mengakhiri masa hukuman, tanggal 22 Maret 2023.
 

Selain itu, terpidana Mochamad Bahri (30) asal Denpasar yang telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara potong tahanan 4 bulan 18 hari dan denda Rp800 Juta oleh Pengadilan Negeri Denpsar, tanggal 17 September 2015 karena melanggar UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Serta yang satu lagi terpidana Ida Bagus Made Putra Yasa (37) seorang juru parkir, pada tanggal 24 Oktober 2016 oleh Pengadilan Denpasar divonis selama 2 tahun penjara potong tahanan 3 bulan 8 hari, sejak putusan peradilan narkotika itu ditetapkan.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja,  Edi Cahyono, SH, MH dalam keterangan pers di ruang kerjanya mengungkapkan, terpidana Moh.Bahri dan IB.Made Putra Yasa merupakan pindahan dari Lapas Kerobokan, Denpasar. Sementara Muhammad disebut-sebut terpidana pengedar di Singaraja.
 
”Mereka kepergtok menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di ruang 18, pada saat terpidana dan tahanan melakukan persembahyangan bagi umat Hindu, sehingga tinggal diruangannya,” kata Edi Cahyono, Rabu (12/04) siang.
 
Ketika petugas ke ruangan terpidana, diketemukan alat penghisap bong dan kaca yang sudah habis dihisap, sedangkan sisa butiran Kristal bening itu masih ada tersisa, sehingga disita dan diamankan.
 
Setelah petugas melakukan intograsi, lanjut Edi Cahyono, mereka mengaku saat itu mengggunakan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga kasusnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Buleleng.
 
”Dari mana mereka mendapatkan barang haram itu, apakah dapat kiriman dari luar atau dari petugas, kami belum mengetahui, karena penyidikan dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng,” imbuhnya.  (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com