Sebagai Ujung Tombak Pemberantasan Pungli, Tim Saber Dituntut Cabut “Akar Budaya” Pungli - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/17/17

Sebagai Ujung Tombak Pemberantasan Pungli, Tim Saber Dituntut Cabut “Akar Budaya” Pungli


Denpasar, Dewata News. Com - Keberadaan Tim Saber Pungli bentukan Presiden melalui Perpres 87 tahun 2016 diharapkan bisa memberantas tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang sudah mengakar di masyarakat. Tim Saber yang seterusnya di daerah disebut sebagai Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tidak hanya dituntut bertindak represif, namun lebih dari itu harus bisa mencabut “Akar Budaya” Pungli itu sendiri. Sehingga sosialisasi tentang larangan ini harus terus dilakukan secara meluas dan berkelanjutan. 

Penegasan itu disampaikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam acara Pengarahan Pemantapan Tugas Satgas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernur Bali, Denpasar (17/3). 

Ditambahkannya, tujuan dari pembentukan Satgas UPP itu sendiri adalah untuk mencegah praktek yang telah mengganggu birokrasi tersebut. 

“Jika ada yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan –red), hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga ke depan aparat beserta masyarakat akan lebih berpikir lagi untuk melakukan tindakan Pungli,” bebernya dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Prov Bali IGB Alit Putra, Sekda Prov Bali Cok Ngurah Pemayun, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua MUDP Jero gede Suwena Putus Upadesa, anggota FKUB Bali, beserta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. 

Bahkan Pastika berharap Tim UPP bisa lebih tegas menindak aparatur yang tertangkap melakukan tindakan Pungli, tidak hanya keras terhadap staf saja namun harus terus ditelusuri hingga tingkat pimpinan.

Selain itu, orang nomor satu di Bali itu juga menekankan kepada seluruh aparatur Pemerintah di Provinsi Bali beserta seluruh petugas pelayan publik, agar tetap bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan. 

“Jangan karena tidak boleh melakukan pungutan tidak resmi, kinerja saudara-saudara menurun bahkan bermalas-malasan,” tegasnya. 

Selain itu Kepala OPD atau kepala instansi juga ditekankan untuk meningkatkan komitmen pelayanan kepada seluruh bawahannya. 

“Tugas melayani masyarakat harus dilakukan dengan tulus ikhlas, itulah salah satu wujud yadnya kita kepada sesama. Kepada pimpinan dan seluruh Anggota Satgas UPP, saya ucapkan Selamat Melanjutkan Tugas. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu mudah dan murah, tanpa pungutan liar, yang adil, transparan dan tidak diskriminatif, untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Mari kita mulai dari Bali” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana UPP Prov Bali sekaligus Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Drs. Suradiana menjelaskan jika praktik Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Dasar pembentukan Satgas ini menurutnya adalah tindak lanjut dari PP No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Menko Polhukam RI no 78 tahun 2016 tentang Pokja dan Sekretaris Saber Pungli dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 977 tanggal 30 Desember 2016.

Ia juga menambahkan jika OTT dilaksanakan tanpa memandang jumlah besaran Pungli. “Sekecil apapun jumlah Pungli itu akan tetap kami tindak jika ada laporan dari masyarakat, karena perbuatan itu sudah sangat meresahkan,” bebernya. Dalam praktiknya, menurut Kombes Pol Suradiana, di Provinsi Bali memang sudah ada beberapa aparatur terkena OTT. 

Jumlah itu menurutnya masih relatif kecil yaitu sebanyak 77 aduan dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 25 aduan. Kegiatan pencegahan juga telah dilaksanakan oleh UPP Provinsi, Kab/Kota sebanyak 29 kali. Ia berharap semakin kecil jumlah OTT di Bali, menadakan semakin tinggi kesadaran aparatur dan masyarakat akan bahayanya praktik Pungli, apalagi kegiatan tim UPP Provinsi dan Kabupaten/Kota telah didukung oleh anggaran untuk meningkatkan kinerja mereka.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com