Polisi ”Juk” Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/6/17

Polisi ”Juk” Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu di Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil melakukan penangkapan Nyoman DH alias Jung, pada hari Rabu (01/03) malam sekitar pukul 19.00 Wita 
 
Empat jam kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Seririt di-“back-up” anggota Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan dan menangkap Putu TAW alias Angga di pinggir jalan, depan rumah Jung di Banjar Dinas Alas Arum, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt.
 
Dari drama penangkapan terhadap Angga, ditemukan  barang bukti berupa 1 potongan pipet plastik warna biru yang didalamnya terdapat paket plastic plip kecilberisi butiran Kristal bening yang diduga sabu-sabu, denganberat 0,27 gram brutto (0,17 gram netto) yang digenggam dengan tangan kiri. Pada saat penggeledahan, barang bukti tersebut sempat jatuh di tanah dan diakui kepemilikannya oleh Angga,sehingga digiring ke Mapolres Buleleng.
 
Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika dalam penjelasannya mengatakan, dari penangkapan Angga dilanjutkan dengan pengembangan asal barang bukti yang dibawa tersangka.
 
”Dari penangkapan Angga, Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan terhadap BB yang diperoleh Angga,” jelas Kasat Resnarkoba Ketut Adnyana.TJ ketika memberikan keterangan kepada para wartawan di Press Room Polres Buleleng, Senen (06/03) siang.
 
Berdasarkan kemampuan tersangka Angga, lanjut Adnyana Tunggal Jaya, Kamis (02/03) sekitar pukul 01.00 Wita anggota melakukan penangkapan terhadap IND alias Awan di  Panji Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
 
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Awan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari intograsi, Awan membenarkan,bahwa mengenal Angga dan pernah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu pada malam sebelumnya.
 
‘’Ketika anggota memperlihatkan barang biukti yang disita dari Angga, dibenarkan Awan adalah hasil pesanan Angga,sehingga Awan diiring ke Mapolres Buleleng,” imbuhnya.
 
Dari perbuatan tersangka Angga, jelas Adnyana.TJ, polisi menjerat dengan pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) hurunf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Awan dijerat pasal 132 yo pasal 114 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.  (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com