GTI Buleleng Warning Pejabat Soal Pungli - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/10/17

GTI Buleleng Warning Pejabat Soal Pungli


Buleleng, Dewata News. Com —  Sikap tegas Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Buleleng, Bali dalam memberantas oknum-oknum kendati belum menjaring oknum PNS/ASN dalam kasus dugaan pungli, baik pengurusan sertifikat program prona, maupun pengurus perkara perdata, termasuk proses wajib uji, oknum di kawasan parkir di pinggir jalan maupun parkir khusus, termasuk pengurusan SIM.
 
“Dengan langkah yang telah dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Buleleng diawali dengan pemberian dan pemasangan spanduk di hampir institusi pelayanan publik, patut diberikan apresiasi bagi aparat penegak hukum dan Tim Saber,” ujar Sekretaris DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng, Made Tirthayasa.
 
Tirthayasa mengingatkan agar aparat PNS/ASN tidak lagi memberlakukan pungutan diluar ketentuan. Informasi terakhir diterima ketika seorang warga dari wilayah Buleleng Timur menyebut, ada PNS/ASN di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan membawa-bawa nama Hakim yang menangani suatu perkara perdata, setiap persidangan meminta uang kepada warga yang berperkara.

”Sampai beberapa kali sidang, koq hakim selalu berubah, dan menjelang sidang saya dimintai uang untuk pak hakim. Hingga saat ini kalau dikumulasikan sudah mencapai Rp4 juta, sementara perkara belum kunjung selesai. Padahal pihak yang diajak berpekara sudah membuat surat pernyataan tidak bakal hadir di persidangan,” kata warga yang tidak mau disebut identitasnya di media.
 
 “Silahkan saja jika memang pungutan itu sesuai aturan atau yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi kalau tidak sesuai aturan maka itu yang disebut dengan pungutan liar dan pasti konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tandas Tirthayasa. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com