Wabup Kasta Cek Blangko KTP-el Ke Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Klungkung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/20/17

Wabup Kasta Cek Blangko KTP-el Ke Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Klungkung


Klungkung, Dewata News. Com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Klungkung dilihat dari sisi pelayanan sekarang ini  sudah cukup bagus, namun sampai saat ini  terkait dengan belum adanya Blangko KTP-el dan belum sinkronnya DISDUKCAPIL dengan  pihak  Bank yang ada di Kabupaten Klungkung. 

Dan masyarakat yang ingin mencari kredit diharuskan menggunakan KTP, sedangkan  surat keterangan sebagai pengganti KTP-el yang dikeluarkan dari disdukcapil Nomor: 471.13/ 10231/ DUKCAPIL sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 kepada DISDUKCAPIL Kabupaten Klungkung  dan sudah  diedarkan kesemua Bank, belum bisa diterima sebagai pengganti KTP. 

Ada beberapa Bank yang masih tidak mengakui keabsahan surat edaran tersebut. Hal ini menyebabkan masyarakat  menjadi  kebingunan  dalam memenuhi persyaratan  untuk mencari dana di Bank, padahal dari pihak  DISDUKCAPIL  sudah mengedarkan  Format surat  Keterangan sebagai Pengganti  KTP-el .

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta saat meninjau Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, didampingi  Kepala DISDUKCAPIL I Komang Darma Suyasa  Senin (20/2).

Lebih lanjut  Wabup Kasta berharap  kepada Pihak Bank yang ada di Klungkung  agar segera berkoordinasi dengan pihak DISDUKCAPIL terkait dengan surat edaran Pengganti  KTP-el , Sehingga masyarakat yang ingin membutuhkan dana atau mencari kredit bisa terlayani dengan maksimal. “Mudah-mudahan blangko KTP-el  ini cepat keluar, sehingga tidak akan mengganggu persyaratan administrasi masyarakat,” jelas Wabup Made Kasta.

Kepala DISDUKCAPIL  dalam keteranganya mengatakan  untuk perekaman KTP-el  sampai saat ini mencapai  antrean hampir 2000 orang, dari bulan agustus lalu, tetapi bagi masyarakat yang ingin mencari  KTP-el  saat ini sudah ada surat Keterangan   pengganti  KTP-el.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com