Klungkung, Dewata News. Com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Klungkung dilihat dari sisi pelayanan sekarang ini sudah cukup bagus, namun sampai saat ini terkait dengan belum adanya Blangko KTP-el dan belum sinkronnya DISDUKCAPIL dengan pihak Bank yang ada di Kabupaten Klungkung.
Dan masyarakat yang ingin mencari kredit diharuskan menggunakan KTP, sedangkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el yang dikeluarkan dari disdukcapil Nomor: 471.13/ 10231/ DUKCAPIL sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 kepada DISDUKCAPIL Kabupaten Klungkung dan sudah diedarkan kesemua Bank, belum bisa diterima sebagai pengganti KTP.
Ada beberapa Bank yang masih tidak mengakui keabsahan surat edaran tersebut. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi kebingunan dalam memenuhi persyaratan untuk mencari dana di Bank, padahal dari pihak DISDUKCAPIL sudah mengedarkan Format surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el .
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta saat meninjau Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, didampingi Kepala DISDUKCAPIL I Komang Darma Suyasa Senin (20/2).
Lebih lanjut Wabup Kasta berharap kepada Pihak Bank yang ada di Klungkung agar segera berkoordinasi dengan pihak DISDUKCAPIL terkait dengan surat edaran Pengganti KTP-el , Sehingga masyarakat yang ingin membutuhkan dana atau mencari kredit bisa terlayani dengan maksimal. “Mudah-mudahan blangko KTP-el ini cepat keluar, sehingga tidak akan mengganggu persyaratan administrasi masyarakat,” jelas Wabup Made Kasta.
Kepala DISDUKCAPIL dalam keteranganya mengatakan untuk perekaman KTP-el sampai saat ini mencapai antrean hampir 2000 orang, dari bulan agustus lalu, tetapi bagi masyarakat yang ingin mencari KTP-el saat ini sudah ada surat Keterangan pengganti KTP-el.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com