Bandar Lintas Jawa-Bali Ditangkap di Penginapan Uma Sari - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/17

Bandar Lintas Jawa-Bali Ditangkap di Penginapan Uma Sari


Buleleng, Dewata News.com  ~~Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil menangkap seorang bandar lintas Jawa-Bali di sebuah rumah penginapan, kawasan Desa Anturan, Lovina, pada hari Sabtu (11/02) pukul 04.00 Wita.
 
Dari darama penangkapan di penginapan Uma Sari pada subuh pagi itu lansung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ, membekuk seseorang yang mengaku bernama Lukman Hadi alias Lukman (31) yang bertempat tinggal, sesuai KTP di Dusun Krajan, RT 001/RW 017 Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
 
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu plastic plip kecil yang berisi butirsan Kristal bening diduga sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa barang  yang diduga sabu-sabu dan barang bukti laijnya disita oleh petugas dibawa ke Mapolres Buleleng guna penyelidikan dan penyidikan.
 
”Kepemilikan barang satu plastik plip kecil yang berisi butiran Kristal bening diduga sabu dengan berat 6,63 gram Brutto atau 6,21 gram Netto, maupun 1 unit HGP merk Lenovo dan1 buah jaket warna hijau lumut diakui tersangka sebagai pemilik,” kata Kasat Satresnarkoba AKPKetut Adnyana.TJ didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Kartika di Press Room Polres Buleleng, Selasa (14/02) siang.
 
Ia juga menjelaskan, hasil tangkapan sehari sebelumnya, Jumat (10/02) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Perum Banyunng Indah Blok C No.5, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
 
Kadek  Sukanada  Yasa alias Sukek (26), seorang pekerja Tatto di Denpasar yang selama ini bertempat tinggal di Jalan Bekisar LC 8 Baktiseraga, asal Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng tanpa perlawanan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Buleleng.
 
Sukek saat berada di Perum Banyuning Indah malam itu, pada kantong celana kanan cargo ketika digeledah ditemukan satu kotak plastic bekas sikat gigi yang  terdapat 3 lembar tisu, satu buah korek api gas., 4plastik plip kecil yang berisi butiran kristalbening diduga sabhu-sabhu, masing-masing seberat 0,22 gram berutto atau 0,12 gram netto, 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto dan 0,29 gram brutto atau 0,19 gram netto,serta satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat satu pipa kaca,satu buah bong serta 2 plastik plip yang didalamnya terdapat plastic plip kecil, dan satu buah handphonemerk Samsung.
 
Terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh para tersangka, jelas Adnyana.TJ, pihak penyidik menjerat dengan pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) hiruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, di samping denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp9 miliar. Sedangkan pasal 127 (1) huruf a mengisyaratkan ancaman huikuman paling lama 4 tahun. (DN ~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com