Pembalap Pakai Sabu & Inex Ditangkap Polisi di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/17

Pembalap Pakai Sabu & Inex Ditangkap Polisi di Buleleng



Buleleng, Dewata News.com — Seorang remaja yang tekuni profesi pembalap, Ketut Abie Aryawan alias Abie (22) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Buleleng di rumah tempat tinggalnya,Jalan Dewi Sartika No.61-B,Kelurahan Kaliuntu, Singaraja pada hari Jumat (19/01) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
 
Ketika dihadapan di depan sejumlah awak media di ”Press Room” Polres Buleleng, Abie mengaku sebagai pembalap meski tidak perkuat tim Buleleng pada Porda Bali, di Singaraja beberapa waktu lalu. Ia mengaku sebagai pengguna barang haram itu, sejak tiga tahun lalu dan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu maupun inex dengan pola temple. ”Setelah terima barang, uang pembelian baru ditransfer,” akunya kepada para awak media, Minggu (22/01)..
 
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ tidak menampik drama penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu-sabu ini berkat informasi masyarakat. Kemudian sumber informasi bersama anggota langsung menuju rumah tempat tinggal pelaku di kawasan Jalan Dewi Sartika.
 
”Dari drama penangkapan terhadap pelaku dibarengi dengan penggeledahan ditemuykan 1q paket plastic plip kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,85 gram brutto )0,65 gram netto).Selain itu, juga ditemukan 1 plastik yang berisi setengah butir pil warna coklat yang diduga inex dengan berat 0,15 gram netto di atas meja rias. Kepemilikan barang haram itu diakui oleh Abie,” kata AKP Adnyana.TJ.
 
Perbuatan Abie salaku tersangka secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dana tau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu atau penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Karena itu, tersangka Abie dijerat pasal 112 ayat 1 ataupasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
”Ancaman hukuman pasal 112 (11) paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Sedangkan passl 127 (1) huruf a,ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” imbuhnya.
 
Tersangka Abie sejak penangkapan berada dalam sel tahanan Polres Buleleng, mulai Senen (23/01) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Singaraja hingga proses di peradiloan PN Singaraja. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com