Masyarakat Masih Awam soal Yellow Box Junction - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/5/16

Masyarakat Masih Awam soal Yellow Box Junction


Buleleng, Dewata News. Com — Pemahaman ”Yellow Box Junction” atau yang dikenal dengan Kotak Kuning di masyarakat Buleleng, Bali masih terbilang awam. Kotak kuning merupakan garis bujur sangkar/segi empat atau persegi panjang dengan dua diagonal berpotongan yang berwarna kuning.

Adalah marka jalan yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur tersebut. Kotak kuning ini sangat berguna di simpang jalan yang padat dan di puncak terjadinya kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng Gde Gunawan.AP mengakui, sering terjadi pelanggaran, bahkan  banyak pengguna kendaraan yang menerobos ”traffic light”.

“Adanya kotak kuning ini, walaupun traffic light sudah berwarna hijau, pengguna jalan yang belum masuk di kotak kuning ini harus berhenti dulu. Ketika kendaraan di dalam kotak kuning sudah keluar baru mereka bisa maju,” jelas Kadishub Buleleng Gde Gunawan.AP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senen (05/12).
 

Ia menegaskan, intinya kendaraan tidak boleh berhenti di area kotak kuning yang biasa disebut ”Yellow Box Junction”, baik yang ada apill maupun tidak. “Kalaupun memaksa bisa ditilang, karena itu sama dengan melanggar marka,” bebernya.

Terkait sosialisasi, dijelaskan Kadishub Buleleng Gde Gunawan.AP, penting dilaksanakan pihak Kepolisian ketika masyarakat mencari SIM maupun di sekolah-sekolah pada waktu penerimaan siswa baru.

Namun yang lebih penting, mantan Kabag Humas Setda Buleleng ini, berharap peran media cetak maupun media elektronik, termasuk media online dan pengawasan diperlukan lebih intens.

Sebab, dasar hukum kotak kuning adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287.

Kasat Lantas Digeser ke Polda Bali
Hal senada juga disampaikan Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Gede Sumadra pentingnya ada pemahaman dari masyarakat pengguna jalan.

Satu-satunya pejabat teras di Polres Buleleng yang mengalami mutasi atau pergeseran di jajaran Polda Bali, yakni jabatan Kasat Lantas dan serah terima jabatan (sertijab) upacaranya diagendakan pada hari Selasa (06/12).

Pada upacara apel pagi di halaman depan Mapolres Buleleng akan diwarnai acara sertijab Kasat Lantas dari AKP Gede Sumadra kepada penggantinya yang baru AKP Adi Sulistyo Utomo.

Sebagai pejabat yang meninggalkan kampong halamannya, AKP Gede Sumadra mendapat jabatan baru sebagai Kaurprodok Spripim Polda Bali. Sedangkan penggantinya, AKP Adi Sulistyo Utomo, sebelumnya Kasat Lantas Polres Jembrana dan jabatan yang ditinggalkan oleh Kapolda dipercayakan kepada AKP Nyoman Sukadana yang sebelumnya Kaur Pamwal Spripim Polda Bali. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com