Layanan Masyarakat BPN Buleleng, Terbaik Kedua di Indonesia - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/23/16

Layanan Masyarakat BPN Buleleng, Terbaik Kedua di Indonesia


Buleleng, Dewata News.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) - Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam tahun 2016 telah memberikan layanan masyarakat yang berkepentingan dalam pengurusan hak-hak kepemilikan atas tanah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sebagai bukti dari kepiawaian dalam pemberian layanan masyarakat itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN memberikan penghargaan terbaik kedua secara nasional kepada BPN-Kantor Pertanahan Kabiupaten Buleleng.
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Made Sudarma mengatakan, prestasi terbaik kedua se-Indonesia dalam bidang layanan masyarakat yang diberikan Kementrian ATR/BPN itu, setelah Kabupaten Aceh Besar di peringkat pertama.
 
”Tanpa mengesampingkan peran serta Kantor Pertanahan Kabupaten-Kota lainnya di Bali, dengan motto ‘hidup nyaman tanpa korupsi’ seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sudah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat berkepentingan dalam pengurusan hak-hak atas kepemilikan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Made Sudarma ketika ditemui di Singaraja, Jumat (23/12).
 
Karena itu, Made Sudarma mengharapkan masyarakat uruslah sertifikat tanah sendiri tanpa melalui perantara di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Jalan Dewi Sartika Selatan No.24 Singaraja karena mudah, cepat dan aman.  Sebab, kalau melakukan pengurusan hak kepemilikan atas tanah untuk memperoleh sertifikat melalui perantara, justru biaya lebih besar.
 
”Setiap pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan sendiri melalui loket yang ada dan sudah sesuai dengan persyaratan penerbitan sertifikat, dalam sehari sudah selesai. Karena motto kami ‘Buleleng bagus tanpa Korupsi,” imbuhnya. 
 
Sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Made Sudarma mengaku tak pernah membuat permasalahan dalam penerbitan sertifikat, sebaliknya mereka internal yang bermasalah melakukan pengurusan sertifikat, sehingga menimbulkan masalah. ”Jika sampai timbul konflik sengketa tanah bersertifikat, kami sebatas menjadi saksi di meja peradilan,” imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com