KPU Tetapkan Paslon SURYA Penuhi Syarat Pilkada Buleleng 2017 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/12/16

KPU Tetapkan Paslon SURYA Penuhi Syarat Pilkada Buleleng 2017


Buleleng, Dewata News. Com - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng yang digelar, pada hari Senen (12/12) pukul 15.15 Wita menetapkan dua Keputusan, terkait penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Buleleng 2017.
 
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana yang memimpin rapat pleno sore itu, selain dihadiri Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariani, juga kandidat paslon SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan ~ Gede Dharma Wijaya) beserta Tim Pemenangan SURYA, Tim Pemenangan kandidat paslon PASS (Putu Agus Suradnyana ~ Nyoman Sutjidra) Gusti Kadek Artana dan Dewa Ketut Suardipa, serta para pimpinan PPK se-Buleleng.
 
Dua keputusan yang disampaikan pada rapat pleno sore itu, yakni Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 149/Kpts/KPU-Kab-016.433727/tahun 2016 tentang Penetapan paslon calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat pada Pilkada tahun 2017 berdasarkan Putusan PT TUN Surabaya, Perkara Nomor: 5/G.Pilkada/2016/PT.TUN.Sby.
 
Dalam Keputusan ini disebutkan, bahwa mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang Penetapan Paslon yang tidak memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng tahun 2017 berdasarkan Putusan PT. TUN Surabaya PerkaraNomor: 5/G.Pilkada/2016/PT.TUN.Sby.
 
Pada poin kedua Keputusan ini disebutrkan, mencabut dan menyatakan tidakberlaku Keputusan KPU Buleleng Nomor  142/Kpts/KPU-Kab-016.4333727/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Buleleng Nomor: 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang PenetapanJumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Paslon Perseorangan pada Pilkada Buleleng Tahun 2017 berdasarkan Putusan PT.TUN Surabaya Perkara Nomor:5/G.Pilkada/2016/PT.TUN.Sby.
 
”Menetapkan Sdr. Dewa Nyoman Sukrawan sebagai Calon Bupati dan Sdr.I Gede Dharma Wijaya,SE, MM, M.Kes sebagai Calon Wakil Bupati sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng Tahun 2017,” kata Gede Suardana.
 
Sementara Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 150/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Buleleng Tahun 2016. Pada poin kesatu Keputusan KPU Kabupaten Buleleng ini menyebutkan,  mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Buleleng Nomor: 129/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon pada Pilkada Buleleng Tahun 2017.
 
Menetapkan Paslon peserta Pilkada Buleleng Tahun 2017 atas nama 1. Sdr. Putu Agus Suradnyana, ST sebagai Calon Bupati dan Sdr. dr. .I Nyoman Sutjidra sebagai Calon Wakil Bupati. 2. Sdr. Dewa Nyoman Sukrawan sebagai Calon Bupati dan Sdr. I Gede Dharma Wijaya, SE, MM, M.Kes sebagai Calon Wakil Bupati.
Keputusan dari rapat pleno KPU Kabupaten Buleleng itu diserahkan kepada Paslon SURYA dan Paslon PASS diwakili Dewa Ketut Suardipa, maupun Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariani.
 
Kegiatan KPU Kabupaten Buleleng sore itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari jajaran Kepolisian Resor Buleleng yang dikendalikan Kabag Operasional Kompol Made Joni Ardana.
 
Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, dalam pengamanan kegiatan KPU Buleleng sore itu, dikerahkan 194 personel di jajaran Polres Buleleng, termasuk anggota Brimob Polda Bali yang di-BKO maupun personel Polsek samping, baik Polsek Singaraja, Polsek Sukasada maupun Polsek Sawan.
 
Setelah penetapan dua paslon peserta Pilkada Buleleng 2017 ini, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pleno pengambilan nomor undi yang akan dilaksanakan di Gedung Laksmi Graha Singaraja, pada hari Selasa (13/12) pukul 10.00 Wita.  (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com