Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika beserta para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (27/12) di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Pada kesempatan itu Pastika berharap BPK tetap melakukan pendampingan secara intensif kepada seluruh entitas mengingat pentingnya pemeriksaan tersebut dalam mencapai komitmen yang diinginkan, mulai dari Pemprov hingga Pemkab/Pemkot se-Bali. Sehingga diharapkan secara berkelanjutan bisa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan dan aset dengan konsisten, yang kemudian akan menjadi budaya kerja birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih jauh menurut Gubernur Pastika, kerjasama pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara antara pemerintahan daerah di lingkungan Provinsi Bali bersama BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam pemeriksaan merupakan upaya BPK dalam mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
“Berbagai unsur dalam tata kelola keuangan tidak hanya sekedar mendapat pengawasan, tetapi juga sudah mendapatkan pembinaan, yang menjadi kunci penting dalam meningkatkan komitmen, tanggung jawab, serta profesionalitas aparatur pemerintah daerah,” jelas Pastika.
Terkait hasil pemeriksaan yang disampaikan beserta beberapa catatan dan kesimpulan yang perlu ditindaklanjuti, Gubernur Pastika memerintahkan Inspektur Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan penuh tanggungjawab, disamping tetap mewujudkan tertib administrasi, guna mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kita butuh komitmen dari kita bersama dalam mewujudkan komitmen good goverment di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali,” pungkas Pastika.
Senada dengan Pastika, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho juga menghimbau para Kepala Daerah beserta jajarannya untuk memperhatikan temuan dan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP.
“BPK akan tetap mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten”, ujar Yulindra.
Ia pun menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik. Pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi.
Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com