2014 Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/26/16

2014 Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ?


Buleleng, Dewata News.com —  Tahun 2014 Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki cita-cita luhur, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainya (narkoba) pada 2015. Selain itu, tahun 2014 BNN canangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, sebagai langkah antisipasi untuk menekan jumlah pengguna narkoba.
 
Dua tahun sudah berlalu BNN canangkan tahun penyelamatan pengguna narkoba, namun pencanangan itu tidak sesuai dengan realita yang terjadi mengingat lebih dari 4 juta pengguna Narkoba di Indonesia cendrung terus meningkat.
 
Sebenarnya, upaya dalam menyelesaikan permasalahan Narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan, terutama oleh para penegak hukum. Namun, sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang, bahkan cenderung bertambah.
 
Salah satu hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikana dalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba yang masih dicap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat, dan berbagai stigma negatif lainnya, sehingga mereka harus dihukum penjara.
 
Dampak dari pandangan ini, mengakibatkan permasalahan narkoba tidak kunjung selesai, lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tempat ”aman” bagi pengguna narkoba dan munculnya kejahatan lain yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba di dalam lapas.
 
Keberhasilan BNN dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba sangat tergantung pada peran aktif masyarakat, sikap mental, semangat dan disiplin para pejabat di lingkungan BNN. Karena itu, seluruh komponen kekuatan social politik, organisasi/lembaga kemasyarakatan perlu saling bahu membahu, membina persatuan dan kesatuan serta berkiprah mempersembahkan karya terbaik untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba.
 
Bukan sebaliknya, sikap acuh tak acuh yang diberikan komponen masyarakat. Terlebih lagi bagi penegak hukum, karena dugaan kuat masih ada oknum penegak hukum ”main mata” dengan pengedar maupun pengguna narkoba.
 

Peredaran Gelap Narkoba di Bali Tak Bisa Dihentikan
 
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa mengakui, peredaran  narkoba di Bali tidak bisa dihentikan. Artinya, peredaran narkoba di Bali itu tetap ada, sehingga petugas, baik BNN, Kepolisian, TNI dan semua elemen masyarakat tidak boleh tidur. Karena, kalau petugas tidur, mereka makin menggurita dengan menggunakan teknologi yang canggih, sehingga mampu melibas jaringan seluruh kehidupan yang sangat beragam.
 
”Kalau kita menengarai peredaran narkoba makin menurun tidak mungkin, karena mereka selalu merubah modus operasi, sehingga kami di BNN selalu bergiat, berbuat, bersinergi dengan komponen masyarakar. Karena sesuai undang-undang mengedepankan peran masyarakat dalam menghentikan peredaran narkoba. Selain itu, BNN terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi, pengungkapan dan penangkapan terus dilakukan, termasuk rehabilitasi pengguna narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Gede Suastawa di Denpasar, beberapa waktu lalu.
 
Bahkan, Kepala BNN Provinsi Bali Putu Gede Suastawa yang mulai menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Bali sejak tanggal 29 Mei 2015 dengan pangkat Kombes Pol. Ini mengurai,  dalam upaya preventif masuk ke jaringan pendidikan memasukkan narkoba sebagai kurikulum terintegrasi di beberapa mata pelajaran SMP dan SMA.
 
”Dan hal itu sudah dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, memasukkan materi narkoba pada kurikulum mata pelajaran Agama, PPKN, Sejarah, Bahasa Indonesia dan Penjaskes,” imbuhnya.
 
Sesuai dengan upaya pemerintah, bahwa pengguna Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, menurut Kepala BNN Provinsi Bali, pihaknya sudah melakukan rehabilitasi hampir 800 pengguna Narkoba, melapor sendiri hampir 200 orang dan hasil tangkapan BNN Bali lebih dari 600 orang.
 
Upaya pemerintah untuk mengurangi pengguna Narkoba belum efektif, karena kenyataannya pengguna narkoba bukannya menurun tetapi justru mengalami peningkatan. Sesuai ketentuan Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, bagi pecandu yang dengan kesadaran diri sendiri melaporkan ke petugas atau lewat walinya tidak akan diproses pidana, justru mereka akan dibentu lewat rehabilitasi.
 
Tindakan rehabilitasi merupakan solusi yang lebih tepat, sehingga pengguna atau pecandu dapat kembali pulih dan angka penyalahgunaan Narkotika dapat ditekan, para pengedarnya akan kehilangan pasar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com