Legislatif-Eksekutif Sepakat Benahi LPD - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/18/16

Legislatif-Eksekutif Sepakat Benahi LPD


Denpasar, Dewata News. Com - Sejak pertama kali dicetuskan 32 tahun lalu, perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Dari banyaknya jumlah LPD saat ini, masing-masing menunjukan kondisi kinerja yang beragam, ada yang maju, stagnan, dan bahkan tak jarang ada yang macet. Untuk itu diperlukan upaya-upaya pembenahan demi peningkatan eksistensi LPD ke arah yang lebih baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa pekraman masing-masing. 

Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada  Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali terkait usulan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, di ruang Sidang Utama kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (18/10). 

“Kami menyambut pembenahan LPD mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada saat ini agar eksistensi LPD semakin baik, sehingga bisa memberikan sumbangsih yang lebih besar untuk desa pekraman,” cetus Pastika. 

Sepakat dengan Pastika , Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan LPD yang merupakan lembaga keuangan komunitas adat dengan karakteristik yang khas, yang menjalankan fungsi ekonomi dan mengelola keuangan desa pekraman, menurutnya sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pekraman. Untuk itu dipandang perlu adanya pembenahan kebijakan yang sudah tidak relevan. 

Sementara itu, seperti dibacakan sebelumnya oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, Raperda tentang LPD yang disampaikannya didasari keberadaan LPD yang kondisinya beragam, yang diindikasikan bahwa belum semua LPD mampu memobilisasi potensi yang ada di desa pekraman bersangkutan, dan dari 1.433 LPD yang pernah berdiri juga belum ada data akurat mengenai jumlah pasti LPD yang sehat maupun tidak beroperasi. 

Bahkan dengan terbitnya UU RI No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), telah terjadi polemik yang melibatkan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) sehingga timbul kebingungan dari pengelola LPD, Bendesa Pekraman, reaksi BKS-LPD dan LPLPD, serta adanya puluhan LPD yang tidak menyetor dana pemberdayaan. 

Untuk itulah menurutnya diperlukan perubahan Perda tentang Perubahan ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD, antara lain menyangkut pentingnya dilakukan audit setiap tahun baik oleh pengawas internal maupun audit independen, pentingnya transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana pemberdayaan 5% termasuk pertanggung jawabannya dengan melibatkan auditor independen, pentingnya ketentuan mengenai larangan bagi Kepala LPD untuk tidak boleh merangkap jabatan menjadi Kepala lembaga keuangan lainnya, serta perubahan lainnya yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.  
Pada sisi lain,  Pastika juga menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017 yang menjadi agenda utama rapat tersebut. 

Ia memaparkan gambaran umum tentang RAPBD Tahung Anggaran 2017 yang direncanakan sebesar 5 triliun 305 miliar, dengan perkiraan pendapatan daerah sekitar 4 triliun 517 miliar. Perhitungan tersebut belum termasuk kemungkinan adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat pengalihan kewenangan dari Kab/Kota ke Provinsi mulai tahun 2017, dan kemungkinan pembayaran DAU yang tertunda pada tahun 2016. 

RAPBD TA 2017 akan memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan wajib, diantaranya anggaran pendidikan sebesar 23,26% serta kesehatan sebesar 12,34% dari total APBD. Hal ini pun direspon Adi Wiryatama bahwa  APBD merupakan wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program serta manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat. 

Anggaran pun diminta agar dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas lainnya seperti bedah rumah, simantri, dan pelestarian adat dan budaya yang juga tetap menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD Provinsi Bali sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com