Kukuhkan KPPAD Provinsi Bali, Pastika Minta Kekerasan pada Anak Dicegah dari Akarnya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/16

Kukuhkan KPPAD Provinsi Bali, Pastika Minta Kekerasan pada Anak Dicegah dari Akarnya


Denpasar, Dewata News. Com - Kekerasan pada anak-anak yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi merupakan fenomena gunung es, yang timbul hanya beberapa dipermukaan sedangkan sesungguhnya lebih banyak dan komplek. Untuk itu penanganan secara serius setiap kejadian kejahatan pada anak mutlak diperlukan, dan para pelaku yang tertangkap harus ditindak secara tegas. Namun lebih penting dari itu, yakni pencegahan berupa penanganan terhadap akar permasalahan yang banyak dipengaruhi idiologi, politik, sosial-budaya, agama, degradasi moral, pengangguran, kemiskinan dan sebagainya sehingga tidak semakin meluas. 

Demikian penegasan yang disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat mengukuhkan secara resmi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali Periode Tahun 2016-2021 di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (6/10). 

“Kalau miskin pasti yang terjadi kejahatan seksual, kecuali ada motif lain, misalnya orang tuanya kaya anaknya diculik dengan motif minta tebusan. Ini yang harus mendapatkan perhatian, jika hanya mengandalkan pemerintah, masa setiap anak harus dikawal polisi satu-satu, tidak mungkin itu. Saat terjadi wajib ditangani, namun yang terpenting yakni menangani langsug akar permasalahan tersebut,” cetus Pastika.

Lebih jauh, Gubernur Pastika mengharapkan peran semua pihak baik para orang tua, pemuka agama, tenaga pendidik, dan pemerintah, untuk bekerja bersama-sama menanggulangi masalah kekerasan pada anak yang terjadi. 

“Semua harus ikut memperhatikan ini, jika dari anak-anak sudah terbiasa dan bebas menyaksikan tayangan porno dan kekerasan, suatu saat bisa menjadi pelaku, begitu pula bagi yang dewasa. Informasi yang kebablasan terlalu bebas itu mungkin yang berbahaya, makanya saya sarankan apa tidak bisa situs-situs seperti itu benar-benar diblokir. Bukannya saya anti teknologi, teknologi itu penting sepanjang pemanfaatannya benar, namun ada konten-konten seperti itu yang patut diwaspadai juga,” ujar Pastika.

 Kesejahteraan dan pendidikan anak menurut Pastika juga merupakan hal mutlak yang bisa menjauhkan anak-anak dari perilaku negatif. “Kalau ada anak-anak tidak punya rumah, tentu dia akan mencari kenyamanan di luar, belum lagi dia melihat orangtuanya berantem karena tuntutan ekonomi, belum lagi ada orang tuanya tidak pernah dirumah karena sibuk bekerja, siapa yang mengasuh mereka, ini yang akan mempengaruhi mental anak-anak,” imbuh Pastika, seraya menjelaskan peran KPPAD dalam mengimplementasikan aturan yang ada terkait hak-hak perlindungan anak. Pastika pun berharap komisioner KPPAD yang baru dilantik bisa bekerja dengan ketulusan hati dalam melindungi hak anak-anak. 

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diwakili Anggota KPAI  Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan, Titik Haryati, menyampaikan apresiasi karena harapan Bali memiliki lembaga seperti KPAI dari tahun 2014, akhirnya terwujud dengan dikukuhkannya komisioner KPPAD Provinsi Bali. Sehingga dengan keberadaan lembaga tersebut, diharapkan dapat mendukung pemerintah melahirkan kebijakan-kebijakan dalam upayanya memberikan perlindungan kepada anak secara optimal, baik dalam kegiatan politik bagi yang sudah diatas 17 tahun, kehidupan sosial dan korban kejahatan sosial. Karena selama ini, masih dirasakan belum ada upaya-upaya yang benar-benar bisa membuat anak-anak tumbuh, berkembang, dan eksplore dirinya secara baik. 

Dari data yang ada, terkait kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia semakin meningkat, lebih dari 21 ribu anak mengalami kejahatan seksual baik sebagai korban maupun pelaku. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada optimalisasi kebijakan yang mendukung perlindungan anak, maka menurutnya akan ada kehilangan generasi. Lebih jauh, Ia pun menyoroti keberadaan lapas-lapas di Indonesia yang menampung pelaku kriminal usia anak-anak karena sudah keputusan pengadilan. Lapas-lapas tersebut menurutnya tidak sesuai bagi pelaku kriminal anak-anak, karena seharusnya lebih diberdayakan sehingga tidak terjerumus lebih dalam dilingkungan yang salah.  

Tak hanya itu, Ia pun menyoroti beberapa hal yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak dan hak-hak yang seharusnya dinikmati. Seperti hak untuk memperoleh asupan Air Susu Ibu (ASI) semenjak lahir, namun saat ini sudah dijejali dengan susu formula. 

“Anak-anak baru lahir sudah berperang dengan susu formula, banyak rumah sakit yang sengaja menyodorkan susu formula bagi ibu-ibu yang baru melahirkan, sengaja menjual, iklan dengan bebas, itu sebenarnya melanggar hak-hak anak,” cetus Titik seraya menambahkan setelah remaja pun anak-anak dipengaruhi pola asuh yang salah, kesenjangan yang terjadi dalam keluarga, sehingga mereka copy paste pola tersebut, yang menyebabkan mereka mencari kenyamanan di luar yang mungkin menjerumuskan. Untuk menghadapi semua permasalahan tersebut, dan bisa memberikan perlindungan serta hak-hak anak agar optimal dalam sekala nasional, menurutnya perlu dukungan penuh dari daerah.

Pengangkatan Komisioner KPPAD periode Tahun 2016-2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016, yang menetapkan para komisioner yang diketua oleh Anak Agung Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua dijabat oleh Eka Shanti Indra Dewi, serta 3 orang anggota masing-masing Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini. (DN - Prg)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com