Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diancam Pidana Penjara 15 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/1/16

Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diancam Pidana Penjara 15 Tahun


Buleleng, Dewata News.com —  Sebagai pelaku pemerkosa anak di bawah umur, Made Suka Mara alias Dek Groyoh (48)  yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Menasa, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

”Kami berharap perlakuan keji tersangka yang mengakbatkan korban sampai saat ini trauma agar mendapat ganjaran hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya ketika merilis pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada jajaran awak meda di Singaraja, Kamis (01/09) siang.

Apalagi dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Made Sukawijaya, sudah tiga kali dapat menyetubuhi korban di bawah ancaman, dan setiap perbuatannya diawali dengan kekerasan, seperti mengikat tangan korban.

Kapolres Made Sukawijaya menegaskan, dengan modus operandi yang dlakukan pelaku melakukan persetubuhan yang membuat korban tidak berdaya, sehingga dengan leluasa pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi pada hari Selasa (23/08) sekitar pukul 13.00 Wita di jalan setapak menju kali atau sungai kecil di Banjar Dinas Menasa, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

Pada saat itu, korban sebut saja namanya Bunga (13) habis buang air besar (BAB) di kali atau sungai kecil. Kemudian datang  pelaku sambil menarik tangan korban. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke semak-semak di sekitar kali tersebut.

Selanjutnya, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali yang terbuat dari batang pisang. Karena kedua tangan terikat, korban terjatuh kebelakang.

Melihat posisi korban sudah telentang dengan posisi terbuka ke-atas, selanjutnya pelaku membuka celana pendek korban sambil menarik sedikit celana dalam korban. Pada saat itulah, pelaku melaksanakan aksi bejatnya hingga mencapai puncak kepuasan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendiri dan dari hasil visum et repertum, ternyata alat kelamin korban mengalami robek.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaa, perbuatan bejat pelaku sebaga tersangka melanggar pasal 81 Undang-Undang No.35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jntopasal 287 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman minimal5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (DN – TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com