GTI Buleleng Pantau Mediasi Tanah Sengketa di Kubutambahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/28/16

GTI Buleleng Pantau Mediasi Tanah Sengketa di Kubutambahan


Buleleng, Dewara News. Com —  Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng Gede Budiasa memantau mediasi yang dilakukan Kepala Desa Kubutambahan Kadek Topan Wirayudha, didampingi Sektetaris Desa atas kepemilikan tanah kering yang terindikasi menimbulkan sengketa milik warga setempat.

Kegiatan mediasi lahan kering milik almarhum Dewa Ketut Samplog yang terletak di wilayah Banjaran Sekar Taji Kelod, Banjar Dinas Pasek,Desa/Kecamatan Kubutambhan No.17, sebagian Pipil 163, Persil No.45, Kelas IV dengan luas asal kisaran 20.000 m2, berlangsung di Kantor Kepala Desa, pada hari Rabu (28/09.

Upaya mediasi yang dilakukan Kades Kadek Topan Wirayuda pagi itu, selain dihadiri para pihak yang dimediasi, yakni Putu Arsana dan Gede Haryadi (putra Notaris Ketut Selamet), di samping saksi Dewa Made Buda Arsana pagi itu juga dihadiri Babinkamtibmas dan Babinsa Kububutambahan.

Kades Kubutambahan Kadek Topan Wirayuda usai pertemuan kepada Dewatanews.com mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan itu sebagai langkah cegah dini agar tidak menimbulkan konflik yang memicu ke ranah hukum. Terlebih, pihak-pihak yang dimediasi itu adalah warga masyarakat, baik sebagai warga negak maupun tidak, namun bertempat tinggal di Desa Kubutambahan.

Dari para pihak sudah didengar keterangannya, baik Gede Haryadi yang diduga mendirikan bangunan di atas lahan bukan hak miliknya, maupun Putu Arsana, serta saksi Dewa Made Buda Arsana.

”Kami selaku kepala desa belum bias menyimpulkan dari mediasi tadi, karena pihak Gede Haryadi belum menunjukkan bukti surat kepemilikan (sertifikat-red) kendati diakui kepemilikan lahan itu dari proses jual beli. Sehingga masih diperlukan langkah mediasi selanjutnya,dan nantinya kalau tidak menemui hasil yang diharapkan para pihak, maka menjadi kewenangan instansi BPN atau ranah hukum gugatan perdata,” kata Kadek Topan Wirayuda.

Sementara Ketua DPC GTI Kabupaten Buleleng Gede Budiasa mengatakan, kehadirannya di pertemuan mediasi yang dilakukan Kades Kubutambahan itu, semata-mata menelusuri proses kepemilikan tanah yang diduga terindikasi tidak sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Ada dugaan tanah warisan Persil nomor 44 Kelas 3 dengan luas 1.715 haktare yang dikuasai Putu Arsana didirikan sebuah bangunan oleh Gede Haryadi yang diklaim miliknya. (DN – TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com