Dinas Pendapatan Jadi Bidang bagian BPKAD - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/8/16

Dinas Pendapatan Jadi Bidang bagian BPKAD


Buleleng, Dewata News.com —  Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buleleng dipastikan dibrangus menyusul berlakunya PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Kelembagaan. SKPD yang selama ini menjadi ukuran kemampuan keuangan daerah akan berstatus bidang. Bidang ini nantinya digabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng.

     Perubahan kelembagaan itu juga menyisakan tiga SKPD yang belum jelas statusnya, yakni Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan RSUD Buleleng.

    Dari informasi yang dihimpun, sebelum ada keputusan penetapan jumlah kelembagaan menjadi 33 dan 30 SKPD yang ada, Tim perubahan kelembagaan Pemkab Buleleng telah berjuang ke pusat. Tujuannya? Mempertahankan Dispenda sebagai SKPD yang berdiri sendiri, karena keberadaan Dispenda sangat strategis dalam menghitung dan menentukan jumlah pendapatan bagi daerah.

    Tim juga memperjuangkan nasib tiga SKPD, yakni Kesbangpol, BPBD, dan RSUD Buleleng agar tetap ada seperti sediakala. Namun, tim tidak mampu berbuat banyak, setelah pusat mengintruksikan agar perubahan kelembagaan sesuai dengan PP yang ada.

    ”Semua itu dikembalikan ke aturan yang ada, jadi Dispenda itu tidak bisa berdiri sendiri, karena dipusat hanya ada Kementerian Keuangan, jadi di daerah harus mengikuti,” terang Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Buleleng, Made Budi Setiawan yang dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

     Budi Setiawan menjelaskan, keberadaan Dispenda menjadi persoalan hampir sama di semua daerah setelah ada perubahan kelembagaan. Karena, hampir semua daerah, ingin agar Dinas Pendapatan itu berdiri sendiri. Namun Pusat tegas, perubahan kelembagaan itu harus mengacu pada PP yang ada.

    ”Jadi dikembalikan lagi pada aturan yang ada. Artinya, memang Dispenda itu tidak bisa berdiri sendiri, harus menjadi bagian keuangan daerah,” jelas Budi Setiawan.

    Sementara tiga SKPD, yakni Kesbangpol, BPBD dan RSUD, menurut Budi Setiawan, akan diatur khusus. Kendati demikian, masuk dalam draf Ranperda Perubahan Kelembagaan yang akan diajukan ke DPRD. Dalam aturan khusus itu, tiga SKPD itu tetap dipertahankan keberadaannya seperti biasa.

     ”Tapi ini masih perlu pembahasan lanjut, karena RSUD itu dikatagorikan sebagai unit pelayanan teknis (UPT). Padahal RSUD kita sudah badan layanan umum (BLU),”  katanya.

    Tim kelembagaan Pemkab Buleleng telah menentukan pilihan dalam perubahan kelembagaan. Dari 30 SKPD yang ada saat ini, berkembang menjadi 33 SKPD.

    Tambahan tiga SKPD tersebut diputuskan dalam rapat tim yang dipimpin langsung oleh Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, akhir bulan Agustus 2016 lalu.  Jumlah SKPD yang ditentukan itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda), untuk segera dibahas bersama dengan DPRD Buleleng.

     Dalam draf kelembagaan baru tersebut dan beberapa eselon yang bertambah dan berkurang, rinciannya jumlah pejabat eselon II-B bertambah dari 36 menjadi 38, kemudian pejabat eselon III-A bertambah dari 53 menjadi 60, sedangkan pejabat eselon III-B berkurang dari 121 menjadi 115. Sementara untuk eselon IV-A dari 455 menjadi 507, kemudian eselon IV-B dari 122 menjadi 94.  (DN – TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com