Jakarta, Dewata News. Com - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap peredaran 3,8 kilogram shabu senilai Rp5,7 miliar yang diselundupkan melalui tas tangan wanita.
"Kita sudah telusuri datanya melalui perusahaan ekspedisi namun alamatnya fiktif," kata Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Arsyal Sahban di Jakarta, Kamis (11/8).
AKBP Arsyal mengatakan pelaku menyelundupkan shabu dengan cara memasukkan ke dalam tas wanita yang dijahit sebanyak 38 kantong.
Petugas gabungan menemukan 97 tas namun yang berisi shabu sebanyak 38 tas dengan berat 95 gram hingga 100 gram per kantong.
AKBP Arsal Sahban mengatakan, barang bukti shabu 3,8 kg itu sudah disita sejak Juli 2015. "Barang itu sudah masuk sejak Juli 2015. Dan sudah kita telusuri sejak saat itu," jelasnya.
AKBP Arsyal menjelaskan, pihaknya bersama KPU Bea Cukai sengaja baru merilis kasus penyelundupan shabu tersebut pada hari ini (Kamis) karena pihaknya tengah menunggu sang pelaku datang menjemput barang bukti.
"Iya. Kita tunggu sambil telusuri. Kita ngga berani release kalau masih ada kemungkinan bisa diungkap," jelasnya.
Menurut AKBP Arsyal, petugas telah berupaya memburu pelaku yang mengirim maupun penerima shabu berdasarkan data dari ekspedisi namun tidak ditemukan alamatnya. Bahkan petugas menyiapkan pengawasan pengiriman namun penerima barang tidak kunjung mendatangi perusahaan ekspedisi untuk mengambil kiriman paket shabu itu.
"Ada kemungkinan pelaku sudah tertangkap pada kasus narkoba lainnya," ujar AKBP Arsyal.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny menambahkan pihaknya akan melanjutkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna mencegah penyelundupan narkoba.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi setiap barang yang masuk dari luar negeri dan sudah dipetakan polanya," ungkap Fadjar. (DN - HuM)
"Kita sudah telusuri datanya melalui perusahaan ekspedisi namun alamatnya fiktif," kata Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Arsyal Sahban di Jakarta, Kamis (11/8).
AKBP Arsyal mengatakan pelaku menyelundupkan shabu dengan cara memasukkan ke dalam tas wanita yang dijahit sebanyak 38 kantong.
Petugas gabungan menemukan 97 tas namun yang berisi shabu sebanyak 38 tas dengan berat 95 gram hingga 100 gram per kantong.
AKBP Arsal Sahban mengatakan, barang bukti shabu 3,8 kg itu sudah disita sejak Juli 2015. "Barang itu sudah masuk sejak Juli 2015. Dan sudah kita telusuri sejak saat itu," jelasnya.
AKBP Arsyal menjelaskan, pihaknya bersama KPU Bea Cukai sengaja baru merilis kasus penyelundupan shabu tersebut pada hari ini (Kamis) karena pihaknya tengah menunggu sang pelaku datang menjemput barang bukti.
"Iya. Kita tunggu sambil telusuri. Kita ngga berani release kalau masih ada kemungkinan bisa diungkap," jelasnya.
Menurut AKBP Arsyal, petugas telah berupaya memburu pelaku yang mengirim maupun penerima shabu berdasarkan data dari ekspedisi namun tidak ditemukan alamatnya. Bahkan petugas menyiapkan pengawasan pengiriman namun penerima barang tidak kunjung mendatangi perusahaan ekspedisi untuk mengambil kiriman paket shabu itu.
"Ada kemungkinan pelaku sudah tertangkap pada kasus narkoba lainnya," ujar AKBP Arsyal.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny menambahkan pihaknya akan melanjutkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna mencegah penyelundupan narkoba.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi setiap barang yang masuk dari luar negeri dan sudah dipetakan polanya," ungkap Fadjar. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com