GTI Buleleng Terus Lakukan Konsolidasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/1/16

GTI Buleleng Terus Lakukan Konsolidasi


Buleleng, Dewata News.com —  DPC Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia  atau Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng masa bakti 2016-2021 yang telah dikukuhkan berdasarkan Skep DPP Garda Tipikor Indonesia No.106-KEP/ORG/DPP-GTI/IV/2016, tanggal 11 April 2016..
 
Pengukuhan pengurus DPC GTI Kabupaten Buleleng dengan Ketua Dewan Pembina Sukirno (Purn Polri) dan Ketua Dewan Penasehat Wayan Rideng ini dilakukan Ketua DPP GTI, Panca Dwi A.Soekarno bersamaan dengan pengurus DPD GTI Provinsi Bali dan pengurus DPC di lima kabupaten lainnya di Provinsi Bali.
 
Sebagai Ketua DPC GTI Buleleng Gede Budiasa, dengan Sekretaris dan Bendahara masing-masing Nengah Rena dan Gede Ardana., dilengkapi beberapa bidang, di antaranya bidang Intelijen, Investigasi, Hukum/HAM&Informasi, Anaisa/Kasus,
 
Sebagai Organisasi Masyarakat Anti Korupsi, Ketua DPP GTI, Panca Dwi A.Soekarno berharap GTI dapat memberikan sumbangsih serta karya nyata ikut serta berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu sesuai dengsn telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat daam pemberantasan korupsi.
 
Untuk lebih bisa berperan sesuai PP No.71 Tahun 2000 dimaksud, DPC GTI Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua-nya Gede Budiasa melakukan pertemuan konsolidasi, Minggu (31/07) malam di Sekretariat DPC GTI Buleleng, wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
 
Ikut juga memberikan pencerahan sesuai dengan visi misi GTI, Bidang Intelijen Made Tirthayasa agar jajaran GTI Buleleng tidak ragu-ragu memantau, mengamati perilaku penyelenggara Negara & pemangku kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Negara dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
”Jika ada dari pemantauan itu ada temuan terindikasi KKN, seteah dilakukan analisis nntuk selanjutnya diaporkan kepada lembaga penegak hukum terkait,” ungkapnya.
 
Dari informasi yang dihimpun segera ditindakanjuti dengan pemantauan, terkait adanya indikasi KKN di sebuah lembaga keuangan di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, di samping adanya bansos bodong di wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com